kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kuasa Hukum MS Glow Bantah Kliennya Minta Uang Damai Rp 60 Miliar


Selasa, 19 Juli 2022 / 21:15 WIB
Kuasa Hukum MS Glow Bantah Kliennya Minta Uang Damai Rp 60 Miliar
ILUSTRASI. Kuasa hukum MS Glow, Arman Hanis


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Sengketa merek antara MS Glow dan PS Glow masih terus bergulir. Kali ini MS Glow membantah pernyataan istri Bos PStore Putra Siregar yang menyebutkan bahwa pihak MS Glow meminta uang damai sebesar Rp 60 Miliar untuk menyelesaikan sengketa merek. 

Kuasa hukum MS Glow, Arman Hanis, mengatakan, tidak benar bahwa kliennya meminta uang damai.

"Setelah pihak MS Glow mendapatkan informasi mengenai munculnya produk PS Glow dari media sosial, kami mencoba menghubungi pihak Putra Siregar untuk konfirmasi. Namun saat itu belum ada kesepakatan terkait masalah merek ini," ujar Arman Hanis, dalam siaran pers, Selasa (29/7).

“Kemudian kami sempat melakukan somasi, dan ada proses mediasi," terang Arman.

Selain itu, Arman Hanis juga mengklarifikasi pernyataan Septi yang menyebut bahwa merek MS Glow belum terdaftar di HAKI dan hanya terdaftar di kelas 32 untuk minuman serbuk.

Baca Juga: Ini Awal Mula Sengketa Merek Antara MS Glow dan PS Glow

Ia bilang, MS Glow adalah merek dagang yang dimiliki oleh ibu Shandy Purnamasari dan telah terdaftar di Ditjen HAKI pada 20 September 2016 dengan nomor pendaftaran IDM000633038 untuk kelas barang/jasa 3.

"Memang kami juga mendaftarkan merek untuk kelas 32 kategori minuman serbuk, karena MS Glow juga memiliki produk minuman serbuk dengan subbrand MS Slim," ujar Arman.

Ia menambahkan, pihaknya juga ingin menyatakan bahwa isu MS Glow diminta setop produksi oleh Pengadian Niaga Surabaya tidaklah benar.  "Hal ini bisa dilihat dalam hasil putusan majelis hakim," tambahnya.

Sengketa merek ini bermula pada 2020. Berdasarkan versi MS Glow, ketika itu Putra Siregar dan istrinya meminta bertemu dengan Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana di Malang, Jawa Timur. 

Saat itu Putra Siregar banyak bertanya tentang bisnis perawatan kulit yang dijalankan oleh Shandy dan Gilang mulai dari strategi bisnis, sistem produksi, dan pemasaran. Pengusaha ponsel itu beralasan ingin membantu pemasaran dengan membuka cabang MS Glow di Batam, Kepulauan Riau.

Baca Juga: Bakal Kasasi, MS Glow Tidak Akan Hentikan Produksi

Hingga satu tahun kemudian, pihak MS Glow mendapatkan informasi dari pabrik kemasan produk MS Glow, bahwa terdapat pihak yang mengatasnamakan Putra Siregar meminta dibuatkan kemasan produk kecantikan yang sama persis dengan kemasan MS Glow menggunakan merek PS Glow.

Pihak MS Glow mencoba mengonfirmasi dan mediasi hal tersebut kepada Putra Siregar namun tidak dicapai kesepakatan atas sengketa merek ini hingga kasus inipun bergulir di ranah hukum.

Mengutip Kompas.com, PS Glow punya versi berbeda. Kasus ini bermula saat Septia Siregar berencana meluncurkan produk kecantikan miliknya, PS Glow. Nama ini diambil dari singkatan suaminya Putra Siregar yang juga dikenal sebagai pengusaha jual beli handphone.

Septia Siregar mengklaim, sebelum peluncuran produk PS Glow, pemilik MS Glow Shandy Purnamasari sempat menghubunginya melalui DM Instagram untuk mengajaknya bekerja sama, tepatnya pada September 2019. 

Baca Juga: Kalah di Pengadilan Niaga Surabaya, MS Glow Bakal Lakukan Kasasi

Dalam tangkapan layar yang dibagikan Septia tersebut, Shandy mengajaknya bekerja sama di bidang kecantikan. Bahkan, Shandy juga langsung menawarkan salah satu pabrik kosmetik yang dimilikinya. 

Namun, Septia memutuskan untuk meluncurkan produk PS Glow pada Agustus 2021 tanpa menggandeng Shandi. Belakangan, Shandi Purnamasari merasa keberatan karena nama PS Glow karena dinilai mirip dengan MS Glow. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×