kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.095   -25,00   -0,16%
  • IDX 7.108   -49,86   -0,70%
  • KOMPAS100 1.064   -9,05   -0,84%
  • LQ45 834   -8,40   -1,00%
  • ISSI 216   -2,01   -0,92%
  • IDX30 426   -3,80   -0,88%
  • IDXHIDIV20 514   -4,38   -0,84%
  • IDX80 121   -1,10   -0,90%
  • IDXV30 127   -0,23   -0,18%
  • IDXQ30 142   -1,29   -0,90%

Bakal Kasasi, MS Glow Tidak Akan Hentikan Produksi


Kamis, 14 Juli 2022 / 10:39 WIB
Bakal Kasasi, MS Glow Tidak Akan Hentikan Produksi
ILUSTRASI. MS Glow tolak menghentikan produksi kosmetik, setelah kalah di Pengadilan Niaga Surabaya


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa merek antara PS Glow yang dimiliki Putra Siregar dan MS Glow makin panas. Usai putusan Pengadilan Niaga Surabaya, MS Glow yang dinyatakan kalah, berniat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Karena itu, perusahaan yang dimiliki Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 tersebut berniat tetap beroperasi dan tidak menghentikan produksi.

“Kami tetap berproduksi dan menjalankan bisnis MS Glow seperti biasanya. Sementara itu, tim kuasa hukum kami juga terus melakukan upaya hukum kasasi. Kami percaya bahwa keadilan akan ditegakkan, apalagi sudah jelas kami adalah yang pertama menggunakan merek MS Glow sejak tahun 2013 dan sudah terdaftar di Ditjen HAKI pada 2016,” kata Shandy Purnamasari, yang juga pemilik merek MS Glow dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Rabu (13/7) malam.

Asal tahu saja, dalam putusan Pengadilan Niaga Surabaya yang dibacakan pada Selasa (12/7), disebutkan, bahwa pihak tergugat, dalam hal ini MS Glow, harus menghentikan produksi, perdagangan serta menarik seluruh produk kosmetik merek MS yang beredar di Indonesia.

Baca Juga: Penyebab Juragan 99 & MS Glow Dihukum Ganti Rugi ke Putra Siregar Rp 37 Miliar

Dalam perkara yang digelar di Pengadilan Niaga Surabaya ini, PS Store menggugat enam pihak. Yakni, PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.

Selain memutuskan untuk menghentikan usaha MS Glow, majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya juga menyatakan bahwa keenam tergugat tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang MS Glow yang memiliki kesamaan pokok dengan merek dagang PS Glow dan PStore Glow. Karena itu, majelis hakim menghukum keenam tergugat membayar ganti rugi kepada penggugat senilai Rp 37 miliar secara tunai.  

Namun, putusan Pengadilan Niaga Surabaya ini ditolak MS Glow. Shandy Purnamasari mengatakan, putusan tersebut berbanding terbalik dengan putusan Pengadilan Niaga Medan.

Baca Juga: Kalah di Pengadilan Niaga Surabaya, MS Glow Bakal Lakukan Kasasi

Di mana, MS Glow dinyatakan menang dalam gugatan sengketa merek terhadap PS Glow di Pengadilan Niaga Medan. Dalam putusannya, Pengadilan Niaga Medan menyatakan bahwa pendaftaran merek PS Glow batal dan memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM untuk mencoret merek PS Glow.

Sengketa merek antara MS Glow dan PS Glow sudah berlangsung sejak tahun 2021. Pengadilan Niaga Medan mengabulkan gugatan MS Glow dengan dasar prinsip first to use atau pengguna pertama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×