Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perseteruan sengketa merek antara MS Glow dan PS Glow makin panjang. Keputusan Pengadilan Niaga Surabaya yang mengabulkan sebagian gugatan dari PS Glow, yang dimiliki oleh Putra Siregar, membuat MS Glow geram.
MS Glow, yang merupakan perusahaan milik Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 dan Shandy Purnamasari, terus melawan putusan tersebut.
Arman Hanis, kuasa hukum MS Glow beralasan, merek MS Glow telah terdaftar di Ditjen HAKI pada 20 September 2016 dengan nomor pendaftaran IDM000633038 untuk kelas barang/jasa 3.
Selain itu, MS Glow juga telah mendaftarkan mereknya untuk kelas 32 (minuman serbuk buah, minuman serbuk buah sayur) dan 44 (beauty clinic, dll).
Kasus panjang antara MS Glow dan PS Glow dimulai saat MS Glow mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga Medan terkait merek PStore Glow yang memiliki kemiripan dalam hal nama, kemasan, jenis produk, dan model bisnis.
Baca Juga: Kalah di Pengadilan Niaga Surabaya, MS Glow Bakal Lakukan Kasasi
"Gugatan kami dikabulkan oleh majelis hakim pada 14 Juni 2022 dengan dasar prinsip first to use dan first to file atau pengguna pertama dan pendaftar pertama," ujar Arman dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Selasa (19/7).
Dengan putusan tersebut, Arman bilang bahwa MS Glow diakui sebagai merk dagang yang hadir lebih dahulu dibanding PStore Glow yang juga dipasarkan dengan merek PS Glow.
Dalam putusannya, Pengadilan Niaga Medan juga memerintahkan Ditjen HAKI untuk mencoret merek PStore Glow di kelas 3 dan 44 dengan pertimbangan penggunaan merek PStore Glow dilandasi itikad tidak baik dan tidak jujur, karena telah membonceng, meniru, dan menjiplak MS Glow dan MS Glow for Men.
Dari hasil keputusan majelis hakim Pengadilan Niaga Medan, cukup menjelaskan bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh pihak MS Glow terbukti kuat.
Namun, PStore Glow pun melawan dengan melakukan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Medan.
Pada saat proses persidangan gugatan MS Glow terhadap PStore Glow sedang berjalan di Pengadilan Niaga Medan, PStore Glow juga mengajukan gugatan yang sama di Pengadilan Niaga Surabaya.
Nah, pada 13 Juli 2022, majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh PStore Glow.
Baca Juga: Penyebab Juragan 99 & MS Glow Dihukum Ganti Rugi ke Putra Siregar Rp 37 Miliar
"Atas keputusan Pengadilan Niaga Surabaya ini, kami mengajukan upaya hukum kasasi ke MA karena merek adalah kekayaan intelektual yang perlu dihargai dan dilindungi untuk mendukung iklim bisnis yang sehat," tegas Arman.
Karena itu, walau sudah mendapat putusan dari Pengadilan Niaga Surabaya, MS Glow tetap berproduksi dan menjalankan bisnis seperti biasa. "Tidak ada yang berubah karena keputusan PN Surabaya itu belum inkracht, belum memiliki kekuatan hukum tetap dan/atau belum mempunyai kekuatan eksekutorial," lanjut dia.
Pihak MS Glow pun percaya rencana kasasi yang diajukan pihaknya bakal berhasil, terlebih perusahaan yang lebih dahulu menggunakan merek MS Glow.
"Semoga kebenaran dapat ditegakkan demi ribuan karyawan dan keluarganya yang berada di MS Glow, serta ratusan ribu seller yang menjalankan bisnis MS Glow," pungkas Arman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News