Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen disebutkan telah selesai menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim Mabes Polri, Rabu (29/5). Kivlan sebelumnya diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong dan makar.
"Sudah (di Polda), sedang diriksa," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo saat dihubungi Kompas.com, Rabu.
Menurut informasi yang ia dapat dari penyidik, Kivlan diperiksa terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Dedi mengatakan, status Kivlan untuk kasus tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan.
"Beliau nanti akan dimintai keterangan kembali oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait dengan UU Darurat Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 Darurat Tahun 1951," tutur Dedi saat ditemui di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu.
Terkait kasusnya di Bareskrim, Kivlan dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin dengan dugaan penyebaran berita bohong dan makar. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/ BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 107 KUHP jo Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163 Bis jo Pasal 107 KUHP. (Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Diperiksa di Bareskrim, Kivlan Zen Diperiksa di Polda Metro Jaya"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News