Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Sidang praperadilan mantan Menteri Budaya dan Pariwisata, Jero Wacik digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meski sempat diundur beberapa pekan lalu, sidang pun digelar dan dihadiri kedua belah pihak. Tak dihadiri Jero Wacik, kuasa hukum mengaku tidak menyerah dalam menghadapi putusan Hakim Sihar Purba nantinya.
Usai jalani sidang praperadilan, Kuasa hukum Jero Wacik, Hinca Panjaitan mengaku akan memberikan bukti-bukti dalam persidangan selanjutnya. Tak hanya itu, Hinca juga akan membawa saksi fakta yang tak mau disebutkan siapa orangnya. "Pokoknya bukti-bukti lebih ke surat ke KPU, surat panggilan pemeriksaan dan bukti bahwa ada ruang panjang antara penetapan tersangka dan pemanggilan untuk jadi bukti," ujar Hinca di PN Jakarta Selatan, Senin (20/4).
Sidang permohonan praperadilan yang diajukan Jero Wacik ini pun tak menurunkan semangat dari kuasa hukum, meski beberapa tersangka lainnya telah menerima putusan penolakan permohonan praperadilan. "Namanya juga bertarung, keyakinan tidak boleh surut sedikit pun. Sampai palu Hakim menentukan, never give up," ucap Hinca.
Di sisi lain, anggota biro hukum KPK, Yadyn juga berkeyakinan bahwa praperadilan yang digelar hari ini berujung pada putusan penolakan permohonan pemohon. "Insya Allah, kalau dasar-dasar pengambilan keputusan dalam nilai rasionalitas Hakim, maka insya Allah, praperadilan ini menolak permohonan pemohon," tandas Yadyn.
Sebelumnya, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 27/Pid.Prap/2015/PN.JKT.SEL. Alasan pengajuan permohonan praperadilan itu adalah penetapan tersangka merupakan serangkaian tindakan dalam penyidikan yang dapat diuji dalam forum praperadilan.
Disebutkan, ketentuan tersebut telah diakomodir dalam RUU KUHAP menjadi salah satu norma yang menjadi wewenang lembaga hakim komisaris (praperadilan) yang kewenangannya diatur dalam Pasal 111 ayat (1) RUU KUHAP. "Jelas bahwa dalam konteks perlindungan konteks perlindungan hukum terhadap tersangka dari segala tindakan upaya paksa, tidak diragukan lagi bahwa penetapan tersangka baik secara legal justice, social justice, dan moral justice dapat diterima sebagai objek praperadilan," kata Hinca Panjaitan.
Alasan lainnya yaitu penetapan tersangka yang dilakukan KPK berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) nomor Sprin.dik-41/01/09/2014 tanggal 2 September 2014 dalam perkara korupsi di Kementerian ESDM tidak sah karena melanggar Pasal 1 ayat (2) KUHAP, Pasal 1 angka 14 KUHAP jo Pasal 39 ayat (1) UU KPK. Dalam berkas permohonan juga disebut bahwa, penetapan tersangka oleh KPK bernuansa politis. Pasalnya, Jero Wacik dijadikan tersangka menjelang berakhir masa jabatannya sebagai Menteri ESDM pada 20 September 2014 dan hendak dilantik sebagai anggota DPR pada 1 Oktober 2014. Akan hal itu, KPK disebut telah melampaui tugas dan wewenangnya dengan menyurati KPU untuk menunda pelantikan yang bersangkutan sebagai anggota DPR.
Miftahul Hadi menyebut bahwa tindakan KPK itu disebut bertentangan dengan Pasal 28C UUD NRI tahun 1945, Pasal 43 UU HAM, Pasal 6 dan Pasal 7 UU KPK karena bertentangan dengan asas praduga tak bersalah. Alasan permohonan praperadilan diajukan juga dinyatakan kuasa hukum Jero karena penetapan tersangka terhadap Jero dengan kapasitasnya sebagai Menbudpar berdasarkan Sprindik nomor : DIK-04/01/01/2015 tanggal 27 Januari 2015 tidak sah. Sebab, Jero belum pernah dipanggil dalam kasus tersebut.
Jawaban KPK
Menanggapi pembacaan permohonan praperadilan, anggota biro hukum KPK pun memberikan jawabannya di persidangan. Jawaban akan alasan permohonan praperadilan tersebut adalah penetapan tersangka atas Jero Wacik telah sesuai peraturan perundang-undangan yakni pasal 1 angka 2 dan angka 14 KUHAP jo, pasal 39 ayat 1 UU KPK. Berdasarkan UU, penetapan tersangka ditegaskan tak berdasarkan nuansa politis. Tak hanya itu, KPK juga menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK melaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dan penundaan pelantikan Jero adalah keputusan lembaga lain yang berwenang.
Mengenai penetapan Jero Wacik sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2008 s/d 2011 diakui KPK sudah sesuai KUHAP dan UU KPK. Usai persidangan permohonan praperadilan dibacakan, Hakim Sihar Purba menyatakan untuk pemohon memberikan bukti surat dan bukti lainnya yang akan digelar esok di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Untuk selanjutnya, pemohon dapat memberikan bukti-bukti di persidangan besok, dan termohon juga diharap mempersiapkan bukti-buktinya," tandas Sihar Purba.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News