kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.596.000   -9.000   -0,35%
  • USD/IDR 16.805   35,00   0,21%
  • IDX 8.644   106,34   1,25%
  • KOMPAS100 1.196   14,99   1,27%
  • LQ45 852   6,61   0,78%
  • ISSI 309   4,03   1,32%
  • IDX30 439   3,37   0,77%
  • IDXHIDIV20 514   3,08   0,60%
  • IDX80 133   1,39   1,06%
  • IDXV30 139   1,20   0,87%
  • IDXQ30 141   0,87   0,62%

Kuasa hukum IOI sebut produk HYPN bukan persoalan perbankan, ini penjelasannya


Senin, 07 Juni 2021 / 21:52 WIB
Kuasa hukum IOI sebut produk HYPN bukan persoalan perbankan, ini penjelasannya
 Kuasa hukum PT IndoSterling Optima Investa (IOI) Hasbullah


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

Sebagaimana diketahui bahwa pada 2 Juni 2021, pihak IOI kembali menunaikan pembayaran restrukturisasi produk HYPN senilai Rp 1,9 triliun. Pembayaran tersebut menjadi tahap ketujuh yang sudah dilakukan oleh IOI sejak putusan PKPU dinyatakan inkrah. 

Sebelumnya, berdasarkan skema Putusan No 174/Pdl Sus-PKPU 2020/PN Niaga Jakarta Pusat terdapat sebanyak tujuh kelompok kreditur yang pembayarannya dilakukan bertahap sampai tahun 2027. Awalnya, IOI akan mulai melakukan pembayaran pada Maret 2021. Namun, proses itu dipercepat pada Desember 2020.

“Kami tetap berkomitmen untuk tetap menjalankan skema restrukturisasi HPYN ini secara bertahap ini. Kami akan maksimal untuk menjalankannya,” kata Deasy Sutedja, Communication Director IndoSterling Group. 

Selanjutnya: Praktisi hukum pertanyakan adanya pidana dan PKPU di kasus IOI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×