kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kuasa hukum IOI sebut produk HYPN bukan persoalan perbankan, ini penjelasannya


Senin, 07 Juni 2021 / 21:52 WIB
Kuasa hukum IOI sebut produk HYPN bukan persoalan perbankan, ini penjelasannya
Kuasa hukum PT IndoSterling Optima Investa (IOI) Hasbullah


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kuasa hukum PT IndoSterling Optima Investa (IOI) menyatakan produk High Promissory Notes (HYPN) yang kini diperkarakan secara pidana sesungguhnya bukan masuk ke dalam ranah hukum perbankan. 

Produk yang sudah dijalankan sejak 2012 dalam lingkup terbatas ini pada dasarnya merupakan perjanjian utang-piutang antara IOI dan kreditur. 

“Jadi sangat tidak tepat untuk mengaitkan produk HYPN ini sebagai mekanisme pengumpulan dana masyarakat. Ini adalah suatu bentuk utang piutang yang diberikan kreditur kepada IOI untuk dilakukan kegiatan usaha yang merujuk pada perjanjian,” kata kuasa hukum IOI, Hasbullah, dalam keterangannya, Senin (7/6). 

Hasbullah juga menegaskan adanya putusan inkrah dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menjadi sinyal kuat bahwa persoalan yang muncul dari produk HYPN ini bukan masuk ke ranah pidana. 

Baca Juga: Satgas Waspada Investasi Sempat Memeriksa Produk Investasi Indosterling Optima

“Saat ini sangkaan hukum yang diarahkan adalah Pasal 46 ayat 1 UU Perbankan, dimana di dalamnya diarahkan bahwa IOI telah mengumpulkan dana masyarakat secara ilegal. Ini keliru karena IOI tidak melaksanakan pengumpulan dana masyarakat sebagai simpanan oleh karenanya tidak perlu dan tidak ada aturan IOI harus mendapatkan izin BI atau OJK dalam melaksanakan kegiatan usahanya,” ujar pria yang juga menjadi staf pengajar di Fakultas Hukum Universitas Pancasila ini. 

Terkait pembayaran restrukturisasi atas putusan PKPU yang telah berjalan tujuh tahap itu, kata Hasbullah, menjadi itikad baik dari pihak IOI untuk menyelesaikan persoalan ini. Ia juga mengatakan adanya pembayaran secara bertahap atas putusan PKPU ini menandakan bahwa produk HYPN ini bukanlah bentuk dari investasi bodong. 

“Jangan sampai kita tersesat dalam memahami perkara ini. Pembayaran yang sudah dilakukan hingga tujuh tahap oleh pihak IOI ini menunjukkan bahwa produk HYPN ini bukanlah bentuk investasi bodong. Toh, sampai sekarang IOI tetap mampu membayar dan tidak ada sama sekali niat untuk tidak membayarkannya,” ujarnya. 

Baca Juga: Datangi Bareskrim Polri, Nasabah Meminta Kejelasan Status Hukum Direksi Indosterling

Sebagaimana diketahui bahwa pada 2 Juni 2021, pihak IOI kembali menunaikan pembayaran restrukturisasi produk HYPN senilai Rp 1,9 triliun. Pembayaran tersebut menjadi tahap ketujuh yang sudah dilakukan oleh IOI sejak putusan PKPU dinyatakan inkrah. 

Sebelumnya, berdasarkan skema Putusan No 174/Pdl Sus-PKPU 2020/PN Niaga Jakarta Pusat terdapat sebanyak tujuh kelompok kreditur yang pembayarannya dilakukan bertahap sampai tahun 2027. Awalnya, IOI akan mulai melakukan pembayaran pada Maret 2021. Namun, proses itu dipercepat pada Desember 2020.

“Kami tetap berkomitmen untuk tetap menjalankan skema restrukturisasi HPYN ini secara bertahap ini. Kami akan maksimal untuk menjalankannya,” kata Deasy Sutedja, Communication Director IndoSterling Group. 

Selanjutnya: Praktisi hukum pertanyakan adanya pidana dan PKPU di kasus IOI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×