kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kuasa hukum: Ini bagian perjuangan Novel


Selasa, 09 Juni 2015 / 18:18 WIB
Kuasa hukum: Ini bagian perjuangan Novel
ILUSTRASI. Harga Emas di Pegadaian, Siang Ini Siang 25 Desember 2023. ANTARA FOTO/Yudi/YU


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kuasa Hukum Novel Baswedan mengakau kecewa dengan putusan Hakim Suhairi terhadap gugatan praperadilannya yang diajukan. Hari ini, Selasa (9/6) Hakim tunggal Suhairi menolak seluruh permohonan praperadilan Novel atas penangkapan dan penahanan dirinya oleh kepolisian. 

"Kami menghargai putusan pengadilan, tapi kami melihat pertimbangan yang dilakukan tidak sesuai dengan fakta-fakta yang kami ajukan," kata Saor Siagian, kuasa hukum Novel. 

Dia menilai, hakim tak objektif dalam memutuskan. Terlebih, kasus ini sudah sejak 2012 lalu diminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk ditutup. "Ini bukan masalah menang atau kalah tapi ini masalah perjuangan. Dan ini bagian dari perjuangan Novel," kata Saor.

Tim Kuasa Hukum Novel masih akan berkoordinasi untuk melakukan langkah selanjutnya terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut. 

Suhairi dalam pertimbangan penolakan gugatan praperadilan Novel menyatakan sah penangkapan dan penahanan Novel oleh kepolisian. Seluruh biaya perkara dilimpahkan pada pemohon atau Novel. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×