Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Sidang permohonan pra peradilan Novel Baswedan memasuki babak final. Hakim tunggal Suhairi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) sejak 25 Mei 2015 lalu.
"Menyatakan menolak permohonan praperadilan Novel Baswedan untuk seluruhnya," kata Suhairi dalam persidangan, Selasa (9/6).
Novel yang ditangkap polisi pada 1 Mei lalu, mengajukan praperadilan untuk menggugat keabsahan penangkapan dan penahanan dirinya. Novel menjadi tersangka kepolisian atas kasus dugaan penganiayaan sarang burung walet tahun 2004 lalu di Bengkulu.
Pertimbangan Hakim Suhairi, pertama, penangkapan yang dilakukan oleh kepolisan selaku termohon, telah sesuai dengan ketentuan pasal 18 ayat 1 KUHAP.
Pertimbangan kedua, pengadilan berpendapat, dasar hukum berita penangkapan yang berbeda dapat dibenarkan karena sudah melalui proses hukum, sehingga Novel sah ditetapkan sebagai tersangka.
Alasan ketiga, penangkapan yang dilakukan kepolisian setelah melakukan pemanggilan pada Novel yang hanya dua kali, bisa dilakukan. Menurut Suhairi, panggilan dari kepolisian harus dipenuhi oleh terpanggil (Novel) meski sedang melakukan tugas kedinasan. Jadi, penangkapan yang dilakukan termohon kepada pemohon sudah memenuhi prosedur hukum.
"Menyatakan sah atas penahanan dan penangkapan Novel Baswedan," kata Suhairi, sembar membebani seluruh biaya perkara pada pemohon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News