kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.494   91,00   0,55%
  • IDX 6.506   235,25   3,75%
  • KOMPAS100 947   39,59   4,36%
  • LQ45 736   32,06   4,56%
  • ISSI 202   5,39   2,74%
  • IDX30 381   16,90   4,63%
  • IDXHIDIV20 462   17,29   3,89%
  • IDX80 107   4,20   4,08%
  • IDXV30 111   2,96   2,74%
  • IDXQ30 125   5,06   4,21%

Gugatan praperadilan Novel Baswedan ditolak


Selasa, 09 Juni 2015 / 17:41 WIB
Gugatan praperadilan Novel Baswedan ditolak
ILUSTRASI. TikTok app logo is seen in this illustration taken, August 22, 2022. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Sidang permohonan pra peradilan Novel Baswedan memasuki babak final. Hakim tunggal Suhairi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) sejak 25 Mei 2015 lalu.

"Menyatakan menolak permohonan praperadilan Novel Baswedan untuk seluruhnya," kata Suhairi dalam persidangan, Selasa (9/6).

Novel yang ditangkap polisi pada 1 Mei lalu, mengajukan praperadilan untuk menggugat keabsahan penangkapan dan penahanan dirinya. Novel menjadi tersangka kepolisian atas kasus dugaan penganiayaan sarang burung walet tahun 2004 lalu di Bengkulu.

Pertimbangan Hakim Suhairi, pertama, penangkapan yang dilakukan oleh kepolisan selaku termohon, telah sesuai dengan ketentuan pasal 18 ayat 1 KUHAP. 

Pertimbangan kedua, pengadilan berpendapat, dasar hukum berita penangkapan yang berbeda dapat dibenarkan karena sudah melalui proses hukum, sehingga Novel sah ditetapkan sebagai tersangka. 

Alasan ketiga, penangkapan yang dilakukan kepolisian setelah melakukan pemanggilan pada Novel yang hanya dua kali, bisa dilakukan. Menurut Suhairi, panggilan dari kepolisian harus dipenuhi oleh terpanggil (Novel)  meski sedang melakukan tugas kedinasan. Jadi, penangkapan yang dilakukan termohon kepada pemohon sudah memenuhi prosedur hukum.

"Menyatakan sah atas penahanan dan penangkapan Novel Baswedan," kata Suhairi, sembar membebani seluruh biaya perkara pada pemohon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×