kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.603.000   -7.000   -0,27%
  • USD/IDR 18.042   34,00   0,19%
  • IDX 6.320   85,12   1,37%
  • KOMPAS100 832   13,60   1,66%
  • LQ45 635   11,28   1,81%
  • ISSI 218   2,09   0,97%
  • IDX30 357   7,08   2,02%
  • IDXHIDIV20 439   8,12   1,89%
  • IDX80 95   1,54   1,64%
  • IDXV30 120   1,66   1,39%
  • IDXQ30 114   1,99   1,77%

Kuasa hukum BG bantah ubah materi gugatan


Senin, 09 Februari 2015 / 11:01 WIB
ILUSTRASI. Fasilitas produksi gas PT Surya Biru Murni Acetylene Tbk. Surya Biru Murni (SBMA) Bakal Perluas Pasar di Kalimantan


Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kuasa hukum Budi Gunawan, Fredrich Yunadi menegaskan, pihaknya tidak mengubah materi gugatan. Menurutnya, KPK berbohong yang melontarkan pernyataan bahwa pihak BG telah mengubah materi gugatan.

‪"Mereka bohong itu. Kita tidak mengubah hanya membuat baru saja," kata Fredrich di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2).‬

Seperti diketahui sidang praperadilan yang diajukan Budi Gunawan sedianya digelar pada Senin (2/2) pekan lalu. Namun, KPK yang sebagai pihak termohon tidak hadir dengan alasan materi gugatan berubah.

Fredrich menuturkan, sama seperti pekan lalu, pihaknya mengaku tidak memiliki persiapan khusus hadapi sidang praperadilan ini. Pihaknya menunggu jawaban dari pihak termohon yakni KPK.

‪"Kita tidak ada persiapan apa-apa. Kita hanya menunggu," tuturnya.‬ (M Zulfikar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×