kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   16.000   0,85%
  • USD/IDR 16.220   -29,00   -0,18%
  • IDX 6.915   -12,32   -0,18%
  • KOMPAS100 1.007   -0,64   -0,06%
  • LQ45 771   -2,07   -0,27%
  • ISSI 227   0,47   0,21%
  • IDX30 397   -1,97   -0,49%
  • IDXHIDIV20 459   -2,95   -0,64%
  • IDX80 113   -0,11   -0,10%
  • IDXV30 114   -0,70   -0,61%
  • IDXQ30 128   -0,64   -0,49%

Kuasa hukum BG bantah ubah materi gugatan


Senin, 09 Februari 2015 / 11:01 WIB
Kuasa hukum BG bantah ubah materi gugatan
ILUSTRASI. Fasilitas produksi gas PT Surya Biru Murni Acetylene Tbk. Surya Biru Murni (SBMA) Bakal Perluas Pasar di Kalimantan


Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kuasa hukum Budi Gunawan, Fredrich Yunadi menegaskan, pihaknya tidak mengubah materi gugatan. Menurutnya, KPK berbohong yang melontarkan pernyataan bahwa pihak BG telah mengubah materi gugatan.

‪"Mereka bohong itu. Kita tidak mengubah hanya membuat baru saja," kata Fredrich di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2).‬

Seperti diketahui sidang praperadilan yang diajukan Budi Gunawan sedianya digelar pada Senin (2/2) pekan lalu. Namun, KPK yang sebagai pihak termohon tidak hadir dengan alasan materi gugatan berubah.

Fredrich menuturkan, sama seperti pekan lalu, pihaknya mengaku tidak memiliki persiapan khusus hadapi sidang praperadilan ini. Pihaknya menunggu jawaban dari pihak termohon yakni KPK.

‪"Kita tidak ada persiapan apa-apa. Kita hanya menunggu," tuturnya.‬ (M Zulfikar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×