kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kuasa hukum BG bantah ubah materi gugatan


Senin, 09 Februari 2015 / 11:01 WIB
Kuasa hukum BG bantah ubah materi gugatan
ILUSTRASI. Fasilitas produksi?gas PT Surya Biru Murni Acetylene Tbk. Surya Biru Murni (SBMA) Bakal Perluas Pasar di Kalimantan


Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kuasa hukum Budi Gunawan, Fredrich Yunadi menegaskan, pihaknya tidak mengubah materi gugatan. Menurutnya, KPK berbohong yang melontarkan pernyataan bahwa pihak BG telah mengubah materi gugatan.

‪"Mereka bohong itu. Kita tidak mengubah hanya membuat baru saja," kata Fredrich di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2).‬

Seperti diketahui sidang praperadilan yang diajukan Budi Gunawan sedianya digelar pada Senin (2/2) pekan lalu. Namun, KPK yang sebagai pihak termohon tidak hadir dengan alasan materi gugatan berubah.

Fredrich menuturkan, sama seperti pekan lalu, pihaknya mengaku tidak memiliki persiapan khusus hadapi sidang praperadilan ini. Pihaknya menunggu jawaban dari pihak termohon yakni KPK.

‪"Kita tidak ada persiapan apa-apa. Kita hanya menunggu," tuturnya.‬ (M Zulfikar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×