Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pendapatan negara dari pajak dalam negeri tercatat melambat signifikan sepanjang kuartal I-2019.
Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, pendapatan pajak dalam negeri hanya tumbuh 1,8% secara tahunan (yoy) menjadi Rp 248,98 triliun. Padahal, periode yang sama tahun lalu, pertumbuhan pajak dalam negeri mencapai 9,9% yoy.
Dari sektor non migas, penerimaan pajak penghasilan (PPh) non migas yang mencapai Rp 142,81 triliun atau tumbuh 7,5% yoy, lebih lambat dibandingkan pertumbuhan tahun lalu yang mencapai 8,3% yoy.
Lebih rinci, melambatnya pertumbuhan PPh non migas sejalan dengan pertumbuhan PPh Pasal 25 Badan yang hanya 15,38% yoy, jauh lebih rendah dibandingkan tahun lalu yang tumbuh 40,21% yoy.
Untungnya, PPh Pasal 25 Orang Pribadi tumbuh lebih baik hingga akhir Maret lalu yaitu 21,37% seiring dengan meningkatnya kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi.
PPh Pasal 22 juga meningkat pertumbuhannya menjadi 13,24% yoy, dari pertumbuhan tahun lalu yang hanya 3,83%.
Namun, pertumbuhan penerimaan PPh Pasal 21 dan PPh Final merosot. PPh Pasal 21 hanya mencatat pertumbuhan 15,48% yoy, turun dibandingkan pertumbuhan tahun lalu 35,1%.
Sementara, pertumbuhan PPh Final hanya 0,16%, dari pertumbuhan tahun lalu yang mencapai 26,4%. "Salah satunya diakibatkan restitusi dari tiga Wajib Pajak besar di sektor migas," terang Kemkeu.
Kondisi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri lebih menyedihkan lagi. PPN DN justru mencatat penurunan 15,05% yoy, padahal periode sama tahun sebelumnya penerimaan PPN DN sanggup tumbuh hingga 47% yoy.
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, kondisi ini disebabkan oleh akselerasi pengembalian lebih bayar (restitusi) pajak akibat adanya fasilitas percepatan sejak April 2018 lalu.
Kendati begitu, Robert bilang, penerimaan bruto PPN DN sampai akhir Maret sejatinya masih mencatat pertumbuhan 4,7% yoy, relatif setara dengan periode sama tahun lalu yang tumbuh 4,84% yoy. Penerimaan bruto PPN DN sepanjang kuartal-I 2019 mencapai Rp 85,2 triliun.
Begitupun dengan penerimaan pajak atas impor yang mengalami pelambatan. PPh 22 Impor hanya tumbuh 2,79% yoy, PPN Impor mengalami penurunan 0,49% yoy, dan PPnBM Impor anjlok 13,8% yoy.
"Jadi kami melihat ini memang penyebabnya ada dua, yaitu percepatan restitusi pajak dan laju impor yang tetap atau bahkan lebih lambat. Tapi secara bruti, ini masih baik dan denyut ekonomi masih terlihat," tutur Robert, Senin (22/4).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News