kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KSSK jadi penentu bank berdampak sistemik


Kamis, 03 September 2015 / 10:54 WIB
KSSK jadi penentu bank berdampak sistemik


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) akan menjadi palu penentu dalam menentukan status stabilitas sistem keuangan dan bank-bank yang berdampak sistemik atau systemically important bank. Wewenang itu diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) yang akan segera dibahas antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Dalam draf RUU JPSK yang diperoleh KONTAN disebutkan, KSSK berwenang memberikan persetujuan pemberian pinjaman likuiditas khusus dari Bank Indonesia (BI) kepada bank sistemik. Selain itu, menetapkan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ke BI menangani bank sistemik .

KSSK yang beranggotakan Menteri Keuangan, Gubernur BI, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ketua Dewan Komisioner LPS, juga berwenang menetapkan langkah penanganan kondisi tidak normal di sistem keuangan. RUU ini paling lambat selesai pada akhir Oktober 2015.

Tiga prosedur

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro bilang penentuan bank sistemik atau Bank SIB tidak bisa dilakukan ketika bank mengalami krisis, tapi dilakukan di situasi normal. Nantinya akan ada persyaratan khusus seperti modal yang harus lebih tinggi dibanding bank lain. "Kalau bank itu sistemik lalu kolaps maka harus diselamatkan. Tapi kalau tidak dari awal, akan ditutup," ujarnya, Rabu (2/9).

RUU ini juga merinci prosedur penyelamatan bank sistemik. Pertama, tindakan mengatasi likuiditas. Bank sistemik yang mengalami kesulitan likuiditas dapat mengajukan permohonan ke BI untuk mendapat pinjaman likuiditas jangka pendek. Pinjaman berdasarkan prinsip syariah.

Kedua, tindakan mengatasi permasalahan solvabilitas atau kemampuan membayar utang. Nanti LPS akan mengalihkan sebagian atau seluruh aset bank berdampak sistemuk ke bank baru yang dibentuk sebagai bank perantara. Bank perantara akan mengambil alih kewajiban berupa simpanan dan kewajiban nasabah. Ketiga, restrukturisasi bank dengan pembentukan Badan Restrukturisasi Perbankan.

Ketua Komisi XI Fadel Muhamad mengatakan, saat ini keadaan kian buruk. Jika pelemahan nilai tukar rupiah terus terjadi, bank sulit bertahan. "KSSK dapat menentukan krisis atau tidak. Dulu tidak ada yang memutuskan itu," terangnya.

Anggota Komisi XI Michael Jeno berharap pemerintah mengatur sistem keuangan menyeluruh.  "Asuransi, pasar modal, surat berharga negara, dan lembaga keuangan lain," katanya.

Poin Penting RUU JPSK
1.    Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah mufakat. Jika tidak mufakat maka ditolak.
2.    Keputusan KSSK mengenai penetapan kondisi tidak normal dan penanganannya wajib dilaporkan ke presiden dalam 1x24 jam.
3.    KSSK dapat mengusulkan kepada presiden kenaikan besaran nilai simpanan nasabah yang dijamin oleh LPS.
4.    Penetapan bank sistemik dilakukan OJK berkoordinasi dengan BI pada saat sistem keuangan normal.
5.    Pemerintah memberikan jaminan pelunasan atas pinjaman likuiditas khusus yang diberikan BI.
6.    Jika modal bank perantara menurun dan tidak sesuai profil risiko, LPS wajib menambahkan modal.
7.    LPS harus segera menjual bank perantara atau mengalihkan seluruh aset dan kewajiban ke pihak lain.
8.    Seluruh tindakan LPS dalam menangani bank sistemik sah demi hukum.
9.    Keputusan KSSK dan/atau pelaksanaan keputusan itu oleh masing-masing lembaga sah dan mengikat setiap pihak.
Sumber: RUU JPSK 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×