kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KSPI sebut kebijakan new normal bisa membingungkan buruh dan masyarakat


Kamis, 28 Mei 2020 / 12:02 WIB
KSPI sebut kebijakan new normal bisa membingungkan buruh dan masyarakat


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berpendapat kebijakan new normal atau kenormalan baru bisa membingungkan buruh dan masyarakat Indonesia.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, kelonggaran yang diberikan bisa jadi meningkatkan aktivitas masyarakat sehingga jumlah masyarakat yang terpapar dan terkonfirmasi positif Covid-19 bisa meningkat Karenanya, KSPI pun menyarankan agar pemerintah tidak menggunakan istilah new normal, tetapi tetap menggunakan istilah physical distancing yang terukur. 

Baca Juga: KSPI tolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan

“Dengan jumlah orang yang keluar rumah untuk bekerja berkurang, maka physical distancing lebih mudah dijalankan. Inilah yang terukur. Sehingga disamping penyebaran pandemic corona bisa ditekan, ekonomi bisa tetap bergerak dan tumbuh,” ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Kamis (28/5).

Dia juga menyebut, physical distancing yang terukur ini bisa dilakukan misalnya dengan menerapkan libur secara bergilir  kepada kalangan buruh yang bekerja di perusahaan, sehingga keramaian di tempat kerja bisa dikurangi.

KSPI juga menilai kebijakan new normal tidak akan efektif.  Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan sejumlah alasan mengapa kebijakan ini dianggap tidak tepat. Pertama, dia mengatakan jumlah orang yang positif Covid-19 masih mengalami peningkatan, dimana jumlah yang bertambah masih berkisar ratusan orang setiap harinya.

Kedua, sejumlah buruh yang tetap bekerja pun akhirnya ikut terpapar Covid-19 mulai dari orang dalam pemantauan, pasien dengan pengawasan (PDP), yang positif Covid-19, hingga ada yang meninggal dunia.

Baca Juga: Buruh Siap Menggugat Beleid Menaker soal Penundaan Pembayaran THR




TERBARU

[X]
×