kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.935   35,00   0,20%
  • IDX 6.313   -27,02   -0,43%
  • KOMPAS100 834   -5,59   -0,67%
  • LQ45 631   -5,81   -0,91%
  • ISSI 217   -0,97   -0,44%
  • IDX30 355   -2,94   -0,82%
  • IDXHIDIV20 440   -3,18   -0,72%
  • IDX80 95   -0,80   -0,83%
  • IDXV30 118   -0,47   -0,40%
  • IDXQ30 114   -0,97   -0,84%

KSPI sebut Indonesia belum siap terapkan sistem upah per jam, alasannya?


Sabtu, 28 Desember 2019 / 19:40 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

Ini Khususnya terhadap pasal tertentu, seperti pasal tentang upah, pesangon, tenaga kerja asing (TKA), jam kerja, outsourcing, jaminan sosial, dan lain sebagainya. 

Pemerintah berdalih pengupahan per jam akan dihitung berdasarkan produktivitas pekerjanya. Namun, cara itu dianggap tidak akan berjalan lancar. 

Apalagi, perumusan RUU Omnibus Law tak pernah melibatkan serikat pekerja dan mengutamakan pendapat para pengusaha. 

Baca Juga: Banyak yang belum tahu, skema upah per jam hanya untuk pekerja jasa dan paruh waktu

"Mengukur produktivitas per satu orang buruh aja kita enggak bisa. Mau seenak-enaknya. Wah kacau negara pengusaha ini namanya, super drakula. Coba tanya Bu Ida Fauziah (Menaker) deh cara menghitung produktivitas buruh," ujarnya. (Ade Miranti Karunia)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KSPI Sebut Indonesia Belum Siap Terapkan Sistem Upah Per Jam, Alasannya?"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×