Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi
Ini Khususnya terhadap pasal tertentu, seperti pasal tentang upah, pesangon, tenaga kerja asing (TKA), jam kerja, outsourcing, jaminan sosial, dan lain sebagainya.
Pemerintah berdalih pengupahan per jam akan dihitung berdasarkan produktivitas pekerjanya. Namun, cara itu dianggap tidak akan berjalan lancar.
Apalagi, perumusan RUU Omnibus Law tak pernah melibatkan serikat pekerja dan mengutamakan pendapat para pengusaha.
Baca Juga: Banyak yang belum tahu, skema upah per jam hanya untuk pekerja jasa dan paruh waktu
"Mengukur produktivitas per satu orang buruh aja kita enggak bisa. Mau seenak-enaknya. Wah kacau negara pengusaha ini namanya, super drakula. Coba tanya Bu Ida Fauziah (Menaker) deh cara menghitung produktivitas buruh," ujarnya. (Ade Miranti Karunia)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KSPI Sebut Indonesia Belum Siap Terapkan Sistem Upah Per Jam, Alasannya?"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News