kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,59   -9,90   -1.07%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KSPI: Kenaikan UMP DKI Jakarta 5,1% untuk Menjaga Daya Beli Masyarakat


Selasa, 21 Desember 2021 / 20:21 WIB
KSPI: Kenaikan UMP DKI Jakarta 5,1% untuk Menjaga Daya Beli Masyarakat
ILUSTRASI. Massa dari sejumlah elemen buruh berunjuk rasa di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (8/12/2021).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengecam rencana Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk menggugat keputusan Gubernur DKI Jakarta terkait revisi kenaikan UMP 2022 sebesar 5,1%.

Iqbal mengatakan, rencana gugatan tersebut berpotensi menimbulkan aksi buruh yang semakin meluas. Dia menilai keputusan Gubernur DKI Jakarta sudah tepat untuk menaikkan UMP sebesar 5,1%.

Pertama, kenaikan UMP 2022 memenuhi rasa keadilan bagi buruh/pekerja. Kedua, kenaikan tersebut sudah mempertimbangkan semua kepentingan, termasuk kepentingan pengusaha. Kenaikan UMP tersebut juga dinilai untuk menjaga daya beli masyarakat.

"Naiknya UMP DKI Jakarta sebesar 5,1% sudah memproyeksikan akan terjadi peningkatan konsumsi di DKI seiring dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi yang diproyeksikan 4%-5% di tahun 2022," ujar Iqbal, Selasa (21/12).

Baca Juga: Kemenaker: Penetapan UMP yang Tidak Sesuai Regulasi Menimbulkan Polemik di Masyarakat

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani mengatakan, Gubernur DKI Jakarta, telah melanggar regulasi pengupahan yang berlaku saat ini, terutama Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Yaitu pasal 26 mengenai cara perhitungan upah minimum dan pasal 27 mengenai upah minimum propinsi.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara sepihak melakukan revisi UMP DKI Jakarta 2022 tanpa memperhatikan pendapat dunia usaha, khususnya Apindo DKI Jakarta yang menjadi bagian dari Dewan Pengupahan Daerah sebagai unsur dunia usaha (pengusaha). Padahal, Dewan Pengupahan Daerah terdiri dari unsur Tripartit yakni pemerintah, serikat pekerja/buruh dan pengusaha.

Dengan revisi UMP DKI Jakarta 2022 tersebut maka upaya untuk mengembalikan prinsip upah minimum sebagai jaring pengaman sosial (JPS) atau social safety net bagi pekerja pemula tanpa pengalaman tidak terwujud dan kembali menjadi upah rata-rata sehingga penerapan struktur skala upah akan sulit dilakukan karena ruang/jarak antara upah minimum dengan upah di atas upah minimum menjadi kecil.

Baca Juga: Perluas Jaringan Pelayanan, BPJS Ketenagakerjaan gandeng Pos Indonesia

Oleh karena itu, Apindo meminta Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri untuk memberi sanksi kepada Gubernur DKI Jakarta karena telah melawan hukum regulasi Ketenagakerjaan, terutama Pengupahan.

Apindo menghimbau seluruh perusahaan di Jakarta untuk tidak menerapkan revisi UMP DKI Jakarta 2022 sembari menunggu Keputusan PTUN berkekuatan hukum tetap, namun tetap mengikuti Keputusan Gubernur DKI Jakarta no. 1395 Tahun 2021 yang ditetapkan tanggal 19 November 2021.

"Menggugat aturan revisi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika Gubernur DKI benar-benar mengimplementasikan regulasi perubahan tersebut," ujar Hariyadi.

Baca Juga: Revisi UMP, Wagub DKI Ungkap Saat Rapat Pengusaha Tak Keberatan UMP Jakarta Naik 5%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×