kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KSPI dan 32 federasi bakal kembali gelar aksi tolak UU Cipta Kerja


Senin, 12 Oktober 2020 / 16:59 WIB
KSPI dan 32 federasi bakal kembali gelar aksi tolak UU Cipta Kerja
ILUSTRASI. Presiden KSPI Said Iqbal


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) versi Andi Gani Nena (AGN) bersama 32 federasi serikat pekerja lainnya bersepakat kembali menggelar aksi penolakan UU Cipta Kerja.

Aksi tersebut disiapkan guna melanjutkan protes sebelumnya berupa mogok nasional selama tiga hari dari 6 Oktober hingga 8 Oktober 2020.

"Serikat buruh dan pekerja akan melanjutkan aksi kembali yang terstruktur, terarah dan sesuai kontistusi," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Senin (12/10/2020).

Said memastikan, aksi selanjutnya akan berlangsung terarah sesuai dengan instruksi pimpinan organisasi serikat pekerja. Hal itu dilakukan supaya dalam aksi berikutnya tidak menimbulkan kekerasan dan kerusuhan pada saat menyampaikan aspirasinya.

Baca Juga: UU Cipta Kerja buka peluang swasta investasi di industri pertahanan

"Aksi yang kami lakukan tidak boleh ada kekerasan, bila mana ada potensi kerusuhan tentu kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di lapangan," kata dia.

Said juga menyinggung agar Polri tidak mengeluarkan pelarangan dalam aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja. Sebab, aspirasi yang disampaikan buruh sudah sesuai dengan konstitusi.

"Sikap kami anti-kekerasan tetapi jangan larang untuk melakukan aksi, langkah kami ke depan akan melanjutkan aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja," kata dia.

Baca Juga: Pakar hukum: Kesimpangsiuran draf RUU Cipta Kerja akibat proses yang dipaksakan

Sebelumnya, KSPSI, KSPSI AGN dan 32 federasi serikat pekerja, termasuk aliansi serikat pekerja yang tergabung dalam Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) menggelar aksi mogok nasional pada 6 Oktober hingga 8 Oktober.

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes atas pengesahan UU Cipta Kerja melalui rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (5/10/2020). (Achmad Nasrudin Yahya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setelah Mogok Nasional, KSPI dan 32 Federasi Bakal Kembali Gelar Aksi Tolak UU Cipta Kerja",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×