kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

KSP: Implementasi MoU Penempatan Kembali PMI di Malaysia Perlu Pengawasan Ketat


Minggu, 31 Juli 2022 / 09:54 WIB
KSP: Implementasi MoU Penempatan Kembali PMI di Malaysia Perlu Pengawasan Ketat
ILUSTRASI. Para Pekerja Migran Indonesia (PMI)


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kantor Staf Presiden (KSP) mengapresiasi langkah cepat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dalam negosiasi dan perumusan kembali nota kesepahaman (MoU) tentang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Sektor Domestik di Malaysia, pada Kamis (28/7).

Upaya tersebut mewujudkan kembali kesepakatan antar kedua negara untuk membuka perekrutan dan penempatan PMI di Malaysia mulai 1 Agustus 2022.

Tenaga Ahli Utama KSP, Fadjar Dwi Wisnuwardhani menegaskan, pembukaan dan penempatan kembali PMI di Malaysia, harus tetap berpegang teguh pada komitmen MoU yang telah ditandatangani pada 1 April dan 28 Juli 2022. Kedua MoU ini menguatkan aspek pelindungan dan meningkatkan kepastian untuk bekerja bagi banyak calon PMI.

Ia juga menekankan pentingnya Kemlu, Kemnaker, dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), melakukan pengawasan ketat atas implementasi MoU tersebut. Sehingga ada kepastian bagi semua pihak terutama Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), untuk bisa bekerja kembali di Malaysia.

“Pengawasan menjadi penting untuk dilakukan agar ketidakpastian berupa penutupan penempatan kembali di masa depan bisa dihindari,” tegas Fadjar dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Minggu (31/7).  

Baca Juga: Indonesia-Malaysia Sepakat Buka Kembali Penempatan PMI Mulai 1 Agustus 2022

KSP juga mendorong supaya keputusan pembukaan penempatan ini dikomunikasikan kepada berbagai pihak di dalam negeri. Baik kepada pihak pemerintah dan pihak non-pemerintah, terutama kepada calon PMI yang akan berangkat ke Malaysia.

Fadjar menyebut, selain soal pembukaan kembali rekrutmen dan penempatan PMI, MoU juga memuat beberapa poin penting lainnya. Diantaranya, kesepakatan tentang penggunaan One Channel System (OCS) sebagai satu-satunya sistem perekrutan PMI di Malaysia.

Lalu, mengintegrasikan OCS dengan sistem perekrutan yang sudah ada dengan masa persiapan selama tiga minggu, pelibatan berbagai institusi, kementerian, dan lembaga terkait dalam pelaksanaan OCS, serta pelarangan perekrutan PMI di luar sistem dan mekanisme OCS.

Selain itu, kata Fadjar, pemerintah Indonesia dan Malaysia juga sama-sama berkomitmen dan melakukan kerjasama bilateral untuk melawan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Dalam kaitan ini, KSP mendorong Kemenlu untuk mempercepat MoU khusus tentang pencegahan TPPO khususnya PMI dengan pihak Malaysia guna meningkatkan perlindungan,” ujar Fadjar.

KSP juga meminta agar BP2MI kembali mempercepat proses pelayanan, edukasi, dan sosialisasi peraturan BP2MI No 7/2022 tentang proses sebelum bekerja bagi calon pekerja migran Indonesia.

Baca Juga: Inilah Perjanjian yang Dilanggar Malaysia sehingga Membuat Indonesia Setop Kirim TKI

Sebagai informasi, pemerintah Indonesia dan Malaysia telah bersepakat untuk kembali melakukan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia, mulai 1 Agustus 2022. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan MoU oleh Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah dan Menteri Ketenagakerjaan Malaysia Datuk Seri M. Saravanan, dalam 1st Joint Working Group, Kamis (28/7).

Seperti diketahui, sejak 13 Juli 2022, pemerintah Indonesia memberhentikan penempatan PMI ke Malaysia. Sikap tegas ini merespon pelanggaran yang dilakukan Malaysia terhadap MoU Penempatan dan Pelindungan PMI Sektor Domestik Malaysia, yang telah disepakati dan ditandatangani pada 1 April 2022.

MoU tersebut, memuat ketentuan bahwa penempatan PMI hanya dilakukan melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) atau One Channel System.

Namun pasca penandatanganan MoU, Malaysia ternyata masih menggunakan sistem di luar SPSK, yaitu Sistem Maid Online (SMO). Sistem tersebut menempatkan pekerja migran secara langsung dengan mengubah visa kunjungan menjadi visa kerja, termasuk bagi pekerja asal Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×