kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kritik Kontras soal seleksi anggota Komnas HAM


Rabu, 05 Juli 2017 / 11:04 WIB
Kritik Kontras soal seleksi anggota Komnas HAM


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pada Selasa (4/7), panitia seleksi (Pansel) anggota Komnas HAM telah mengumumkan nama-nama kandidat atau calon anggota Komnas HAM yang lolos tahap kedua sehingga bisa melanjutkan ke proses seleksi selanjutnya.

Terkait hal itu, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyampaikan sejumlah catatan kepada Pansel.

Menurut Koordinator Kontras Yati Andriyani, KontraS menyayangkan mengapa Pansel tidak menyampaikan secara jelas parameter dan indikator yang digunakan dalam meloloskan 28 nama calon tersebut.

"Hal ini penting disampaikan untuk memastikan tranparansi dan objektivitas dalam menentukan calon-calon terpilih," kata Yati dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (5/6).

Yati menuturkan, Kontras memandang parameter yang dibutuhkan saat ini tidak semata-mata terkait dengan kapasitas dan jejak rekam personal.

Namun, parameter yang tak kalah penting ialah kemampuan para calon untuk menyampaikan gagasan reformasi dan ide-ide segar perbaikan institusi Komnas HAM yang saat ini mengalami keterpurukan.

Menurut Kontras, sekurang-kurangnya ada delapan parameter yang seharusnya digunakan Pansel untuk menentukan calon anggota Komnas HAM yang lolos seleksi.

Pertama, memiliki agenda reformasi kelembagaan Komnas HAM yang jelas dan strategi yang visioner terhadap berbagai persoalan dan tantangan penegakan HAM yang muncul, termasuk pencegahan pelanggaran HAM.

Kedua, memiliki integritas dan keberanian dalam perlindungan, penghormatan, penegakan dan pemajuan HAM.

Ketiga, memiliki prespektif korban pelanggaran HAM.

Keempat, calon tidak terlibat kejahatan pelanggaran HAM, korupsi dan kejahatan lainnya.

"Kelima, mampu mendorong  penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang terhambat di Kejaksaan Agung, Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden dan mampu mengupayakan terobosan dan melakukan kreatifitas untuk melawan impunitas terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu," imbuh Yati.

Parameter keenam, yakni mampu memaksimalkan kewenangan penyelidikan pro justisia.

Sedangkan parameter ketujuh ialah memiliki penguasaan terhadap perspektif HAM.

Terakhir, calon harus mampu membangun relasi dan kerja sama yang baik, independen dan setara dengan lembaga-lembaga negara lainnya.

"Berdasarkan parameter tersebut diatas, Kontras memandang diantara ke-28 nama calon yang lolos ke tahap seleksi berikutnya masih terdapat nama-nama yang belum sepenuhnya memenuhi kriteria-kriteria di atas," ucap Yati.

Sehingga, masih sangat diperlukan bagi Pansel untuk menggunakan parameter di atas secara ketat untuk tahap seleksi berikutnya.

Di samping soal parameter, KontraS juga menyayangkan sempitnya waktu yang disediakan oleh Pansel dalam penyelenggaraan uji publik terhadap 60 calon anggota Komnas HAM.

Sehingga, waktu justru lebih banyak dihabiskan pada sesi pemaparan visi dan misi oleh calon anggota.

Sementara, proses keterlibatan masyarakat sipil dalam ruang tanya jawab hanya sedikit.

Di luar semua itu, KontraS memberikan apresiasi atas kerja Pansel Komnas HAM. KontraS menilai, Pansel sudah melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam proses seleksi. (Estu Suryowati)

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, berjudul: Catatan Kontras atas Seleksi Calon Anggota Komnas HAM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×