Reporter: Dyah Megasari |
JAKARTA. Pajak menjadi salah satu instrumen untuk menjaga pemasukan negara di tengah perlambatan ekonomi. Salah satu yang menjadi fokus adalah pajak barang mewah. Dari yang semula 75% kini dikerek menjadi 125%-150% untuk mobil.
Menteri Perindustrian MS Hidayat menjelaskan, selain mobil, ada beberapa produk lainnya yang terkena kenaikan pajak barang mewah. Misalnya, Tas Louis Vitton yang masuk ke dalam kenaikan pajak barang mewah.
"Barang tersebut kena charge sampai 125%. Termasuk tas yang dipakai seperti Louis Vuitton," ujar Hidayat, Selasa (27/8/2013).
Hidayat menjelaskan, pemerintah menaikkan pajak barang mewah karena keadaan terdesak saat ini, di mana perekonomian negara sedang melemah drastis. Mantan Ketua Kadin pusat itu pun tak bisa memprediksi kapan bisa menguat kembali perekonomian negara.
"Kelihatannya karena keadaan lagi kayak gini, mungkin ada perubahan lagi," jelas Hidayat.
Ia menegaskan, barang-barang yang terkena pajak barang mewah adalah produk yang tak perlu dikonsumsi atau dibeli saat ekonomi dalam keadaan krisis seperti saat ini.
"Pokoknya barang mewah, barang premium yang mewah, dan tidak perlu dipakai di saat kondisi ekonomi seperti ini," ungkap Hidayat. (Adiatmaputra Fajar Pratama/ Tribunnews.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News