Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. PT Wirajaya Packindo resmi berstatus pailit. Status ini menyusul ditolaknya permohonan perpanjangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Wirajaya oleh para kreditur.
Perusahaan kemasan ini tercatat memiliki total tagihan sebesar Rp 1,27 triliun. Tagihan ini berasal enam kreditur separatis sebesar Rp 1,1 triliun dan 22 kreditur konkuren sebesar Rp 173,34 miliar.
Ketua Majelis Kisworo dalam amar putusannya, Rabu (13/1) menyebut, penolakan permohonan PKPU oleh kredit menjadikan PT Wirajaya Packindo dalam pailit dengan segala akibat hukumnya. Putusan tersebu diambil setelah mendapat laporan dari hakim pengawas saat rapat kreditur sehari sebelumnya (12/1).
Dalam rapat kreditur yang beragendakan pemungutan suara perpanjangan PKPU Wirajaya, ada dua kreditur yang tak setuju permohonan perpanjangan PKPU.
Lantaran dua kreditur tersebut memiliki suara mayoritas, keputusan mereka mempengaruhi hasil suara. "Dua dari empat kreditur separatis tak setuju, dan seluruh kreditur konkuren yang hadir setuju," tambah Kisworo.
Kedua kreditur yang memiliki suara mayoritas itu adalah PT Bank Mandiri Tbk dan PT Bank Syariah Mandiri. Dan empat kreditur yang setuju adalah Bank ICBC, Bank OCBC, Caterpillar Finance dan Bank Deg Deutsche Investitions. "Keempatnya hanya mewakili 48% suara saja," kata Pengurus PKPU Wirajaya Muhammad Ismak, saat rapat kreditur terakhir, Selasa (12/1). Adapun Bank Mandiri dan Bank Syariah Mandiri memiliki total suara 52%.
Wirajaya meminta perpanjangan PKPU selama 60 hari untuk meminimalisasi proses masuknya investor baru ke perusahaan tersebut. Wirajaya mengaku ada dua investor potensial yang berniat menyuntikkan modal.
Perwakilan Wirajaya yang hadir dalam rapat kreditur terakhir menjelaskan, dua perusahaan yang dimaksud adalah Famindo International Multi Gemilang dan PT Leyand International Tbk (LAPD). Bahkan LAPD sudah menyuntikkan dana awal sebesar Rp 2 miliar dari total Rp 225 miliar yang dijanjikan. "Satu-dua bulan lagi Rp 225 miliar dipenuhi," tambah dia.
Rohan Hafas, Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri mengatakan, penolakan dilakukan lantaran pihaknya enggan bernasib seperti sebelumnya. "Kami sudah melakukan dua kali restrukturisasi di luar pengadilan, tapi hasilnya sama saja, gagal, jadi mending pailit saja," ungkap Rohan kepada KONTAN, Kamis (14/1).
Wirajaya sudah diberikan batas waktu untuk mencari investor. Tapi sampai batas terakhir, Wirajaya tak bisa penuhi hal itu. Total utang atau kredit Wirajaya kepada Bank Mandiri mencapai Rp 544 miliar yang terdiri pokok utang, bunga, dan denda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News