kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kreditur Njonja Meneer sesalkan langkah Bank Papua


Minggu, 10 September 2017 / 16:45 WIB
Kreditur Njonja Meneer sesalkan langkah Bank Papua


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - Langkah Bank Papua mengeksekusi jaminan PT Perindustrian Njonja Meneer alias PT Njonja Meneer, disayangkan kreditur konkuren .

Salah satu kuasa hukum kreditur konkuren, Eka Widiarto mengatakan, hal itu sangat merugikan kreditur konkuren. "Apalagi sebelumnya ada wacana adanya investor yang ingin ambil alih perusahaan," katanya. Eka dalam hal ini mewakili Bambang Santoso selaku pemohon pembatalan perdamaian perusahaan.

Sehingga, jika Bank Papua tetap mengeksekusi jaminannya setidaknya akan menganggu aktifitas investor ke perusahaan. "Kalau tidak jadi eksekusi kan bisa going concern dan menguntungkan seluruh pihak," lanjut Eka. Untuk itu, pihaknya akan mencoba berkomunikasi dengan Bank Papua, Senin (11/9).

Hal serupa juga dikatakan sang kurator kepailitan Njonja Meneer Ade Liansyah. Menurutnya, langkah Bank Papua untuk melelang jaminan juga berdampak kepada kreditur konkuren yang merupakan suplier dari Njonja Meneer. Pasalnya, pembayaran kepada kreditur konkuren tidak akan terpenuhi seluruhnya.

Namun, yang pasti langkah Bank Papua untuk mengeksekusi jaminannya itu tidak dilarang oleh UU. Berdasarkan UU Kepailitan, kreditur separatis setidaknya diberi 60 hari untuk mengeksekusi sendiri jaminannya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bank Papua selaku kreditur separatis satu-satunya Njonja Meneer akan melakukan lelang atas jaminannya dengan close bidding. Hal itu berdasarkan surat 29 Agustus 2017 dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Surat tersebut menyebutkan ada 11 bidang lahan dengan total luas mencapai 45.870 meter persegi dengan nilai limit Rp 74,71 miliar dan jaminan lelang sebesar Rp 14,94 miliar. Batas akhir penawaran pada 26 September 2017 dengan pelunasan harga lelang berlaku lima kerja, serta pelaksanaan lelang dan bea lelang pembeli 2%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×