kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Ini skema penyelesaian utang racikan Nyonya Meneer


Minggu, 03 September 2017 / 18:10 WIB
Ini skema penyelesaian utang racikan Nyonya Meneer


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - Proses kepailitan PT Perindustrian Nyonya Meneer alias PT  Nyonya Meneer masih terus bergulir di Pengadilan Niaga Semarang.

Kabar terbaru, sang investor Rachmat Gobel lewat perusahaannya Gobel Internasional sedang melaksanakan uji tuntas atawa due diligence terhadap produsen jamu tersebut.

"Ya, betul (sudah due diligence), kami masih mencari penyelesaian yang terbaik," ungkap Direktur Utama PT Nyonya Meneer Charles Saerang kepada KONTAN, Minggu (3/9).

Kendati sedang due diligence, Charles telah mengajukan skema penyelesaian pembayaran utang ke para kreditur. Khusunya kreditur tanpa jaminan (konkuren).

Berdasarkan dokumen yang diterima KONTAN, Charles menyampaikan, ia bersama sang investor setidaknya membutuhkan satu tahun untuk membenahi manajemen perusahaan.

Sehingga menawarkan penyelesaian selama dua tahun dengan cara menyicil bagi kreditur konkuren yang memiliki tagihan dengan jumlah dibawah Rp 5 miliyar.

Sementara bagi kreditur yang memiliki tagihan diatas Rp 5 miliar akan dicicil tiga tahun. Kemudian bagi utang baru yang belum terdaftar akan dicicil selama satu tahun. Seluruh pembayaran itu akan dimulai pada September 2018.

Skema itu telah diserahkan di kepaniteraan pengadilan per 9 Agustus 2017. "Nanti itu akan kami ajukan dalam rapat verifikasi tagihan," tambah Charles.

Adapun dijadwalkan verifikasi tagihan akan dilakukan pada Besok, Senin (4/9) di Pengadilan Niaga Semarang. Sekadar tahu saja saat proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Nyonya Meneer terbukti memiliki utang mencapai Rp 270 juta.

Yang mana, jumlah tagihan dari kreditur antara lain PT Nata Merdian Investara Rp 39 kreditur dari awal pengajuan tagihan Rp 117 miliar.

PT NMI pun masuk dalam kategori konkuren lantaran tak megang jaminan. Kemudian ada juga dari Bank Papua sebagai satu-satunya kreditur pemegang jaminan (separatis) sebesar Rp 68,5 miliar.

Lalu, perusahaan juga terbukti memiliki utang juga kepada pajak terhitung sejak 2009-2012 sebesar Rp 20 miliar. Kemudian, Kepada para pekerja dari tagihan pensiun mencapai Rp 10 miliar. Keduanya masuk dalam kreditur preferen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×