kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kreditur Koperasi Cipaganti temukan tambang emas


Minggu, 02 Oktober 2016 / 19:28 WIB
Kreditur Koperasi Cipaganti temukan tambang emas


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, para mitra (kreditur) Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKG) sudah bersiap untuk menunggu kinerja kurator atas aset perusahaan.

Salah satu kreditur KCKG sekaligus penggugat pembatalan perdamaian Riza Rahmat mengatakan, saat ini aset yang telah diketahui para kreditur yakni sejumlah tanah, bangunan, dan tambang emas.

Adapun untuk tambang emas ini, bernama  bernama PT Bumi Karindo yang terletak di Salopa, Tasikmalaya. Dimana, PT Bumi Karindo itu mayoritas sahamnya dimiliki bos Cipaganti, Adianto Setiabudi yang saat ini sudah berada di penjara.

"Saya dengan yang lainnya sudah pernah mengunjungi tambang emas tersebut, dan memang memiliki potensi yang cukup besar ke depannya," ungkap Riza kepada KONTAN, Minggu (2/10).

Maka dari itu, ia berharap kepada tim kurator nantinya untuk memberdayakan aset-aset perusahaan, termasuk tambang emas tersebut. Sebab, ia menilai untuk menjual aset saja tidak akan mencukupi untuk membayar seluruh tagihan.

"Bagaimana memberdayakan aset-aset kami serahkan kepada tim kurator," tambahnya. Adapun dalam putusan pengadilan, majelis hakim mengangkat Johanes Eduard Hasiholan Aritonang, Kiagus Ahmad Bella Sati, dan Tigor Leonard Manik sebagai tim kurator KCKG.

Riza juga mengatakan, para mitra KCKG juga akan membentuk panitia kreditur baru. Selain untuk mengkoordinir para kreditur yang jumlahnya ribuan, panitia kreditur juga bertugas mengawasi kinerja tim kuratior.

"Yang jelas kami akan terus berusaha semaksimal mungkin mengembalikan seluruh dana kreditur," jelasnya.

Sementara itu, sebelumnya kuasa hukum KCKG Ferdie Soethiono mengatakan pihaknya tak sepakat dengan putusan majelis yang memutus pailit KCKG. Pasalnya, dokumen tersebut memang tidak bisa diserahkan karena berada di tangan kepolisian mengingat Adianto sudah mendekam di penjara.

Nah, untuk aset sendiri, Ferdie belum mau berkomentar banyak. Ia bilang, dengan putusan pailitnya KCKG ini bisa berdampak terhadap bisnis Cipaganti lainnya. "Waktu pak Adianto dipenjara saja bisnis Cipaganti goyang. Apalagi ini yang dinyatakan pailit," jelasnya.

Meski begitu, ia tetap akan kooperatif dalam menjalani proses kepailitan ini untuk kepentingan para mitra. "Kami akan menghargai proses ini, disisi lain kita juga akan mengkaji langkah hukum apa yang bisa kami lakukan atas putusan majelis ini," tutupnya.  

Sekadar tahu saja, KCKG resmi dinyatakan pailit 28 September 2016 lalu lantaran terbukti lalai dalam menjalani proposal perdamaian yang telah dihomologasi pada 23 Juli 2014. KCKG dinilai lalai karena tak menyerahkan seluruh dokumen yang terkait dengan data-data piutang dan aset perusahaan untuk dimasukkan dalam PT Pooling Aset.

PT Pooling Aset merupakan istilah dari usaha-usaha yang berada di bawah naungan Cipaganti Group  yang akan dikembalikan sebagai unit usaha otonom koperasi. Dalam proposal perdamaian disebutkan, data-data tersebut sangat diperlukan untuk mempermudah pengawasan dan pengelolaan aset Cipaganti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×