kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kreditur Jaba minta kurator ditambah


Selasa, 12 Mei 2015 / 09:49 WIB
Kreditur Jaba minta kurator ditambah
ILUSTRASI. Rambut panjang dan tebal


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kasus kepailitan yang menjerat PT Jaba Garmindo terus bergulir. Kali ini giliran, PT Bank MNC Internasional Tbk meminta hakim untuk menambah satu kurator lagi yang akan bertugas menyelesaikan aset-aset milik PT Jaba Garmindo.

Kuasa hukum PT Bank MNC Internasional Tbk Andi Simangunsong mengatakan usulan penambahan satu kurator ini sudah disampaikan melalui surat resmi ke hakim pengawas pekan lalu. Menurut Andi, kliennya mengusulkan nama Johan Sebastian sebagai anggota tim kurator yang baru dalam kasus kepailitan PT Jaba Garmindo ini. Tujuannya, "Agar proses kepailitan berjalan lebih cepat," ungkapnya, Senin (11/5).

PT Bank MNC International Tbk adalah salah satu dari 12 kreditur yang memiliki tagihan Rp 100,44 miliar kepada Jaba Garmindo. Total tagihan dari 12 kreditur mencapai Rp 1,7 triliun. Catatan KONTAN, tagihan terbesar dimiliki Bank CIMB Niaga sebesar Rp 458,37 miliar, dan Bank UOB Indonesia Rp 334,72 miliar.

Namun, kuasa hukum PT Bank CIMB Niaga Tbk dan PT Bank UOB Indonesia, Yuhelson mempertanyakan urgensi pengajuan penambahan kurator itu. Menurutnya, usulan penambahan kurator ini justru berisiko menambah biaya dalam proses kepailitan.

Yuhelson menilai, hingga kini para kreditur belum melihat kinerja para kurator lantaran baru bekerja selama tiga minggu. Seharusnya, para kurator diberi waktu yang cukup untuk melakukan verifikasi dan menerima tagihan.

Yuhelson khawatir setiap kreditur akan ikut mengusulkan nama kurator tambahan yang justru berisiko mengganggu proses kepailitan. Meskipun begitu, Yuhelson menyebutkan, berdasarkan pasal 71 Undang-undang No. 37/2004 tentang Kepailitan, pengadilan memang dapat mengangkat kurator tambahan sewaktu-waktu.

Salah satu kurator Jaba Garmindo M. Prasetio bilang tidak mempermasalahkan usulan penambahan kurator. Ia juga belum kapan majelis hakim memutuskan terkait usulan ini. Dalam rapat kreditur sebelumnya, katanya, sebagian kreditur menyetujui dan sebagian menolak.            

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×