Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui keputusan KPU nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang penundaan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).
Keputusan KPU yang ditetapkan tanggal 21 Maret 2020 oleh Ketua KPU Arief Budiman, menetapkan bahwa sejumlah tahapan Pilkada akan ditunda.
Pertama, pelantikan panitia pemungutan suara (PPS). Kedua, verifikasi syarat dukungan calon perseorangan dan pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP). Ketiga, pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
Baca Juga: Ada corona, KPU tunda sejumlah tahapan pilkada tapi tak termasuk pemungutan suara
Komisioner KPU RI, Viryan Azis mengatakan, penundaan sampai waktu yang akan ditentukan kemudian dengan pertimbangan tersebut. Meski begitu, ia mengatakan, saat ini belum diputuskan pemungutan suara ditunda atau tidak.
"Belum tentu, kita melihat perkembangan Covid-19," kata Viryan ketika dikonfirmasi, Minggu (22/3).
Staf Khusus Menteri Dalam Negeri,
Kastorius Sinaga mengatakan, Kemendagri dapat memahami keputusan KPU ini. Perubahan jadwal tahapan tersebut berada di wilayah kewenangan KPU.
"Dan kita juga memahami alasan perubahan didasarkan atas pertimbangan objektif kondisi penyebaran Covid-19," kata Kastorius dalam keterangan resminya, Minggu (22/3).
Kastorius mengatakan, Kementerian Dalam Negeri akan segera berkoordinasi dengan KPU untuk antisipasi penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 dalam kaitannya dengan perkembangan Covid 19.
Sebab, harus diakui ada berbagai arahan-arahan teknis menyangkut langkah-langkah pencegahan covid19 serta imbasnya ke penyelenggaraan tahapan Pilkada 2020.
"Kita akan terus mencermati perkembangan dampak Covid-19 terus menerus hingga bulan Juli 2020 berikut dampaknya ke tahapan Pilkada. Karena bila kegiatan tahapan Pilkada di rentang bulan Juli-September tertunda maka penundaan tersebut harus dilakukan lewat perubahan UU no 10/2016 dan perubahan UU tentu dengan persetujuan DPR," ujar Kastorius.
Sebelumnya, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai bencana Covid-19 telah menimbulkan kekhawatiran yang cukup besar ditengah masyarakat. Sebab itu, Perludem mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyikapi keberlanjutan tahapan Pilkada 2020.
Baca Juga: Pandemi virus corona, KPU bakal umumkan penundaan Pilkada 2020
"Menghadapi kondisi ini, Kami mendorong agar KPU perlu untuk segera meninjau pelaksanaan tahapan Pilkada 2020. Ada 270 daerah yang akan melaksanakan pilkada pada 23 September 2020 nanti. Beberapa daerah tersebut bahkan sangat dekat dengan DKI Jakarta yang menjadi titik krusial penyebaran wabah Covid-19. Seperti Kota Depok dan Tangerang Selatan," kata Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini.
Sebagai informasi, Pilkada serentak akan dilaksanakan di 270 daerah pada 23 September 2020 mendatang. Secara rinci akan dilaksanakan sembilan pemilihan gubernur, 224 pemilihan bupati, dan 37 pemilihan walikota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News