Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan insentif fiskal berupa penurunan tarif bea masuk menjadi 0% atas impor sejumlah bahan baku plastik.
Kebijakan ini diberikan untuk meningkatkan daya saing industri plastik hilir di dalam negeri.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas PMK Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.
"Bahwa untuk meningkatkan daya saing industri plastik hilir, pemerintah perlu memberikan dukungan melalui kebijakan pemberian insentif fiskal berupa penurunan tarif bea masuk atas impor bahan baku plastik," dikutip dari beleid tersebut, Selasa (13/10/2026).
Baca Juga: Wamenkeu Ungkap Cara DJP Lacak Potensi Pajak Sektor Sawit
Dalam beleid yang ditetapkan pada 28 September 2026 tersebut, pemerintah menetapkan tarif bea masuk sebesar 0% untuk bahan baku plastik yang termasuk dalam enam pos tarif tertentu.
Adapun keenam pos tarif tersebut meliputi 3901.10.12, 3901.10.19, 3901.10.99, 3902.10.30, 3902.10.90, dan 3902.30.30.
Pasal 4B PMK tersebut menyatakan bahwa tarif bea masuk sebesar 0% berlaku selama enam bulan terhitung sejak Peraturan Menteri Keuangan mulai berlaku.
Sementara itu, Pasal II mengatur bahwa PMK Nomor 68 Tahun 2026 mulai berlaku pada 7 Oktober 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














