Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui hingga saat ini belum satu pun menerima pendaftaran partai politik (Parpol) yang mendaftarkan anggotanya sebagai calon anggota DPR RI (Caleg).
Padahal. pendaftaran caleg sudah dibuka sejak 4 Juli 2018. "Kami juga laporkan bahwa sampai dengan hari ini, hari ke-8 dari total 14 hari yang disediakan untuk pendaftaran bakal calon, itu belum satupun partai politik mendaftarkan ke KPU RI untuk calon DPR RI,” kata Ketua KPU Arief Budiman kepada wartawan usai bersama komisoner KPU menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/7).
Terkait hal itu, menurutnya, Presiden Jokowi menyerukan agar parpol-parpol peserta pemilu segera mendaftar lebih awal, tidak harus menunggu hingga batas waktu pendaftaran enam hari mendatang berakhir.
“Saya pikir harapan Bapak Presiden sama, tapi tidak menyinggung soal regulasi yang digugat, isi regulasinya tidak, tapi hanya menyerukan segera saja diserukan supaya untuk mendaftar lebih awal, jadi tidak mendaftar di akhir waktu,” ujar Arief.
Mengenai apakah ada pembahasan soal menteri yang mencalonkan diri menjadi caleg dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi itu, Ketua KPU Arief Budiman mengaku tidak ada.
“Tidak dibahas. Tidak ada pembahasan soal itu. Itu tidak dibahas. KPU menyampaikan untuk hal-hal yang sudah diatur dalam undang-undang maka ikuti saja ketentuan yang ada dalam undang-undang,” tegas Arief.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News