kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.265   -55,00   -0,34%
  • IDX 7.057   -8,46   -0,12%
  • KOMPAS100 1.055   -0,65   -0,06%
  • LQ45 828   -2,28   -0,27%
  • ISSI 215   0,07   0,03%
  • IDX30 424   -0,68   -0,16%
  • IDXHIDIV20 513   0,21   0,04%
  • IDX80 120   -0,17   -0,14%
  • IDXV30 125   0,79   0,63%
  • IDXQ30 142   0,12   0,08%

KPU: Perlu kepastian hukum DPR yang kena korupsi


Selasa, 30 September 2014 / 14:14 WIB
KPU: Perlu kepastian hukum DPR yang kena korupsi
ILUSTRASI. Hesti bagi tips bugar pas Ramadan


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, para penegak hukum seharusnya sejak awal memberikan kepastian status hukum terhadap para anggota DPR dan DPD terpilih yang terkait dugaan korupsi. Namun, hingga sehari jelang pelantikannya, belum ada kejelasan status tentang anggota DPR dan DPD bermasalah tersebut.

"Makanya, penegak hukum, KPK, harus berikan kepastian, jangan dibiarkan molor begitu saja," ujar Arief saat ditemui di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (30/9/2014).

Menurut Arief, selama ini proses hukum terhadap anggota dewan yang diduga terkait korupsi selalu berjalan lambat. Ia mengatakan, KPK seharusnya mempercepat kepastian hukum agar orang yang benar-benar salah, maupun yang tidak bersalah, tidak kesulitan seperti saat menjalani proses pelantikan anggota DPR dan DPD.

"Kepastian itu supaya tidak menggantung nasib orang lain. Ini kan jadi berpengaruh terhadap proses mereka sebagai anggota dewan terpilih," kata Arief.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta KPU untuk bersikap tegas dengan menunda pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat terpilih yang berstatus tersangka korupsi. Atas pertimbangan KPK tersebut, KPU telah mengirimkan surat persetujuan penundaan pelantikan terhadap tujuh anggota dewan terpilih, baik DPR dan DPD, kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, hingga saat ini, KPU belum menerima balasan surat tersebut.

Arief mengatakan, apabila KPU tidak juga mendapat balasan atas permohonan persetujuan itu, lima anggota DPR dan dua anggota DPD terpilih tersebut akan tetap mengikuti pelaksanaan pengambilan sumpah jabatan pada Rabu (1/10/2014) besok.

Tiga anggota DPR terpilih yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi adalah mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, Idham Samawi, dan Herdian Koosnadi. Jero merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM yang kini ditangani KPK. Sementara itu, Idham merupakan tersangka kasus dugaaan korupsi dana bantuan untuk klub sepak bola Persiba Bantul, sedangkan Herdian terseret kasus dugaan korupsi proyek puskesmas di Dinas Kesehatan Tangerang Selatan.(Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×