kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

KPU ajukan penangguhan 7 anggota DPR ke SBY


Senin, 29 September 2014 / 11:29 WIB
KPU ajukan penangguhan 7 anggota DPR ke SBY
ILUSTRASI. Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini (13/4), Cara Perpanjang SIM Juga Bisa Online


Sumber: TribunNews.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan tujuh nama anggota DPR RI periode 2014-2019 kepada Presiden SBY untuk ditangguhkan peresmian pelantikannya pada 1 Oktober 2014.

Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, mengatakan ketujuh anggota DPR RI terpilih tersebut karena tersandung masalah hukum.

"Kami mengajukan permintaan kepada presiden untuk jangan diresmikan dulu. Saya kira tujuh (orang)," ujar Hadar kepada Tribunnews, di kantornya, Jakarta, Senin (29/9/2014).

Menurut Hadar, tujuh orang tersebut sifatnya tidak akan diganti kecuali sudah memiliki kekuatan hukum tetap (in craht). Untuk itu, Hadar berharap penegak hukum bekerja cepat agar nasib ketujuh orang tersebut jelas dan bisa dilantik kemudian jika memang memenuhi syarat.

"Karena dia tersangkut hukum, dan hukumnya itu adalah tindak pidana korupsi maka kami minta presiden jangan diresmikan dulu sampai nanti itu 'clear', katanya.

"Mudah-mudahan, para penegak hukum juga cepat bekerjanya karena kasian juga nasib orang digantung. Nanti dikerjakan, betul nggak dia bersalah atau tidak. Kalau ternyata tidak, tentu kami akan minta diresmikan presiden," beber Hadar.

Hingga saat ini, lanjut Hadar, mereka belum menerima keputusan presiden apakah menyetujui permintaan penangguhan tersebut. (Eri Komar Sinaga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×