kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.602   0,00   0,00%
  • IDX 8.071   155,64   1,97%
  • KOMPAS100 1.118   27,14   2,49%
  • LQ45 798   26,02   3,37%
  • ISSI 284   2,14   0,76%
  • IDX30 416   15,16   3,78%
  • IDXHIDIV20 471   18,04   3,98%
  • IDX80 124   2,94   2,43%
  • IDXV30 132   3,64   2,83%
  • IDXQ30 132   4,81   3,78%

KPU umumkan DPT final 26 Maret 2014


Selasa, 18 Maret 2014 / 20:39 WIB
KPU umumkan DPT final 26 Maret 2014
ILUSTRASI. Suasana perumahan kelas menengah atas di utara Jakarta, Selasa (5/10). (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) final hasil penyempurnaan pada 26 Maret 2014 mendatang. Pengumuman akan dilakukan pada rapat pleno terbuka yang akan dihadri Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan partai politik (parpol) peserta pemilu.

"Teman-teman (KPU) di daerah sedang melakukan penyempurnaan terakhir di kabupaten/kota. Nanti secara bergelombang ke tingkat provinsi. Nanti 26 maret di tingkat nasional" ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Gedung KPU, Selasa (18/3/2014).

Ia mengatakan, KPU telah bertemu dengan parpol dan Bawaslu untuk membahas penyempurnaan data itu. Dari pertemuan itu, kata Ferry, KPU mendapatkan masukan dari Bawaslu dan parpol misalnya data ganda dan hal-hal teknis lain.

"Akan ada rasionalisasi data seperti apa, karena ada yang meninggal dan perkembangan soal NIK," kata Ferry.

Kementerian Dalam Negeri, lanjutnya, sudah menyampaikan sejumlah nomor induk kependudukan (NIK) bagi nama pemilih yang NIK-nya tidak valid. 

"Kami sudah memasukkan NIK itu. Saya meyakini masalah NIK yang ada sudah berkurang secara signifikan," kata dia.

Ferry mengatakan, DPT perbaikan itu tidak berpengaruh pada pengadaan logistik. Namun, katanya, hal itu untuk mengontrol partisipasi pemilih.

Sebelumnya, Bawaslu merekomendasikan agar KPU terus menyempurnakan data pemilih hingga 14 hari sebelum pemungutan suara. (Deytri Robekka Aritonang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×