kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPU menanti langkah JR Saragih, kasasi atau tidak


Rabu, 28 Maret 2018 / 07:32 WIB
KPU menanti langkah JR Saragih, kasasi atau tidak
ILUSTRASI. JR Saragih dan Ance Selian saat rapat pleno KPU Sumut


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Kota Medan mengabulkan eksepsi tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut dan menolak gugatan Jopinus Ramli (JR) Saragih karena dianggap prematur.

Komisioner KPU RI, Ilham Saputra pun menyilakan JR Saragih mengajukan kasasi jika tak puas dengan putusan PTUN Medan tersebut. "Silakan saja kalau dia ajukan kasasi. Kami tunggu saja apakah dia melakukan kasasi atau tidak. Intinya, kita menang," kata Ilham di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (27/3).

Ilham menilai, putusan PTUN Medan tersebut menguatkan keputusan KPU provinsi Sumatera Utara yang tidak meloloskan JR Saragih di Pilgub 2018 Sumatera Utara adalah benar.

"Kita menang. Jadi, apa yang diputuskan KPU Sumatera Utara sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Ilham.

Dengan putusan tersebut juga, kata Ilham, status JR Saragih pun tidak berubah, tak lolos Pilgub Sumatera Utara 2018. "Sudah diputuskan di PTUN dan ditolak seluruh permohonannya. Maka sampai sampai saat ini, dia tidak bisa menjadi calon sampai ada putusan hukum lainnya," tegas Ilham.

Terkait putusan ini, pasangan JR Saragih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumut 2018, Ance Selian, mengatakan akan terus mencari keadilan. "Kami akan terus berjuang mencari keadilan. Walau di sini kami kalah, kami akan tetap berjuang. Kami akan mempelajari dulu putusan itu, semua kita serahkan ke tim kuasa hukum," kata Ance, Selasa (27/3).

Senada dengan Ance, seorang anggota tim kuasa hukum JR Saragih-Ance Selian, Ikwaluddin Simatupang, juga mengatakan akan mempelajari putusan tersebut.

Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Bambang Edy Soetanto menerima eksepsi tergugat KPU Sumut dan menilai gugatan JR Saragih prematur. Lima hari setelah putusan dibacakan menjadi waktu bagi JR Saragih apakah akan menempuh upaya hukum terakhir, yaitu kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Soal gugat-menggugat KPU bukan hal baru bagi JR Saragih. Pada 6 Desember 2015, tepatnya tiga hari sebelum pelaksanaan Pilkada Serentak 2015, dia mendaftarkan diri sebagai petahana yang maju pada Pilkada Simalungun. Dia nyaris gagal karena putusan MA menyatakan calon wakilnya, Amran Sinaga, melakukan tindak pidana. JR Saragih-Amran Sinaga akhirnya menang. (Moh Nadlir)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU: Kami Tunggu JR Saragih Ajukan Kasasi atau Tidak"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×