kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPU melonggarkan batasan jumlah maksimal alat peraga kampanye Pilkada 2020


Kamis, 09 Juli 2020 / 12:23 WIB
KPU melonggarkan batasan jumlah maksimal alat peraga kampanye Pilkada 2020


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umun (KPU) melonggarkan batasan jumlah alat peraga kampanye ( APK) yang boleh dibuat oleh pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2020. Pada Pilkada sebelumnya, KPU membatasi jumlah APK yang dapat dicetak paslon maksimal 150 persen dari jumlah APK yang dicetak KPU. Di Pilkada tahun ini, paslon boleh mencetak APK paling banyak 200 persen. 

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 61 huruf b Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 yang terbit pada 7 Juli 2020. "Jumlah alat peraga kampanye yang dibuat atau dicetak oleh pasangan calon paling banyak 200% (dua ratus persen) dari jumlah sebagaimana dimaksud dalam huruf a," bunyi pasal 61 huruf b. 

Baca Juga: KPU mengatur metode kampanye Pilkada dengan protokol Covid-19, ini perinciannya

APK dapat berupa baliho, billboard, videotron, umbul-umbul, dan spanduk. Sebagaimana aturan dalam PKPU 6/2020, APK yang dicetak KPU provinsi atau kabupaten/kota untuk paslon telah ditentukan sebagai berikut: 

1. baliho/billboard/videotron paling banyak 3 buah setiap paslon untuk setiap kabupaten/kota; 

2. umbul-umbul paling banyak 10 buah setiap pasangan calon untuk setiap kecamatan; 

3. spanduk 1 buah setiap pasangan calon untuk setiap desa atau sebutan lain/kelurahan. 

Penyebaran bahan kampanye yang dicetak KPU provinsi atau kabupaten/kota harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, yakni bahan kampanye harus dalam keadaan bersih, dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair, dan telah disterilisasi. 

Baca Juga: Salah satu cara hindari pencurian data pribadi: bijak gunakan media sosial

Kemudian, petugas yang membagikan bahan kampanye mengggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu dan sarung tangan, lalu mencegah pembagian bahan kampanye menimbulkan kerumunan. Sebelumnya, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi telah mengatakan bahwa pihaknya berencana melonggarkan ketentuan mengenai jumlah APK di Pilkada 2020. 

Jika pada Pilkada sebelumnya jumlah APK yang boleh dicetak calon kepala daerah secara mandiri maksimal 150 persen dari APK yang telah dicetak KPU, di Pilkada kali ini, KPU akan menambah besaran jumlah maksimal tersebut. 




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×