Reporter: Yohan Rubiyantoro, Amal Ihsan Hadian |
JAKARTA. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menduga TransTV melanggar aturan Pemilihan Umum (Pemilu) terkait tayangan Harus Bisa yang disiarkan stasiun televisi swasta itu, Rabu malam (11/3) lalu. Karena itu, KPI akan memanggil TransTV untuk meminta klarifikasi tentang acara tersebut.
Menurut Anggota KPI Izzul Muslimin, KPI akan menyelidiki apakah program itu masuk tayangan blocking time atau tidak. Pasalnya, "Blocking time tidak boleh dilakukan untuk iklan kampanye dan hanya boleh untuk iklan komersial produk," ujarnya.
Acara Harus Bisa yang ditayangkan Trans TV itu dipandu Helmy Yahya dan menampilkan pembicara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). KPI mengaku telah menerima pengaduan keberatan dari partai politik lain terkait program tersebut.
Blocking time atau blocking segmen adalah iklan yang memesan jam tayang atau spot acara tertentu dari televisi untuk promosi.
Cuma, iklan kampanye dengan cara ini haram hukumnya. Undang-undang (UU) Pemilu, pasal 94 menyatakan media massa cetak dan lembaga penyiaran dilarang menjual blocking segmen atau blocking time untuk kampanye Pemilu.
Ketua KPI Sasa Djuarsa menjelaskan, apabila terbukti sebuah tayangan merupakan blocking time, stasiun televisi yang menayangkan program tersebut dapat dikenai sanksi, mulai dari teguran tertulis, penghentian acara sementara, sampai denda.
Manager Humas TransTV Ichwan Murni menyatakan, pihaknya siap memberikan keterangan tentang tayangan tersebut. Ichwan mengaku belum mengetahui apakah tayangan Harus Bisa termasuk blocking time. "Kami masih cek apakah ada proses pembelian jam tayang," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News