kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,40   8,81   0.99%
  • EMAS1.332.000 0,60%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPU diminta segera tindaklanjuti Perppu Pilkada


Senin, 11 Mei 2020 / 13:11 WIB
KPU diminta segera tindaklanjuti Perppu Pilkada
ILUSTRASI. Petugas Komisi Pemilihan Umum mengamati layar monitor yang menampilkan informasi di laman situs www.uji-pilkada2017.kpu.go.id di ruang kontrol penghitungan suara di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (18/1). KPU terus menguji coba aplikasi penghitungan suara hasil


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada serentak.

Saan mengatakan, KPU perlu segera mempersiapkan kembali tahapan-tahapan pelaksanaan Pilkada yang sempat tertunda karena adanya virus corona (Covid-19). Di antaranya membuat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk persiapan teknis dan kelanjutan tahapan pilkada.

"KPU untuk segera melakukan persiapan teknis dan menyusun PKPU, karena tahapan lanjutan harus segera di mulai di bulan Juni," ujar Saan ketika dihubungi, Senin (11/5).

Baca Juga: Pilkada ditunda Desember, Jokowi teken Perppu No 2/2020

Saan berharap penanganan Covid-19 dapat terus ditingkatkan. Pasalnya, keberlangsungan tahapan pilkada ditentukan dengan penanganan Covid-19 saat ini yang dilakukan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Ia juga menyatakan, Komisi II akan melakukan rapat kerja dengan KPU setelah masa reses untuk membahas kelanjutan tahapan pilkada serentak dan/atau tindak lanjut Perppu nomor 2 tahun 2020.

"Saya rasa semua sudah bekerja keras dalam penanganan Covid-19, meningkatkan sinergitas dan koordinasi antar instansi dan pemerintah daerah harus terus dilakukan," ujar dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang. Perppu ditetapkan pada 4 Mei 2020 dengan ditandatangani Presiden Joko Widodo dan resmi diundangkan.

"Perppu ini akan menjadi payung hukum penundaan dan pelaksanaan Pilkada yang bergeser dari bulan September ke Desember Tahun 2020," kata Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum yang juga Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar, Selasa (5/5).

Sebagaimana diketahui Pemerintah dalam hal ini Kemendagri, Komisi II DPR RI, dan penyelenggara Pemilu telah menyepakati untuk melakukan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 di 270 Daerah akibat dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: KPU bilang pilkada serentak tetap berjalan, asalkan?

"Sebagaimana disebutkan dalam Perppu, tepatnya di Pasal 201 A, disebutkan Pilkada akan ditunda pada Desember karena wabah Covid-19. Mulainya kan kalau mengikuti tahapan, pencoblosan dilakukan 23 September, dengan demikian mundur 3 bulan dari jadwal," ucap dia.

Namun skenario terburuknya jika Covid-19 belum tuntas, maka dimungkinkan dilaksanakan penundaan kembali berdasarkan persetujuan bersama KPU, DPR dan Pemerintah. "Semua norma pengaturan tersebut telah diatur dalam Perpu Nomor 2 tahun 2020," ujar Bahtiar.

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti Perppu nomor 2 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada Serentak. Tindak lanjut itu akan dilaksanakan dalam bentuk rapat pleno KPU yang diantaranya akan membahas tahapan kelanjutan Pilkada serentak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×