kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPU dan Bawaslu awasi rekening kampanye pasangan calon Presiden dan Wapres


Senin, 24 September 2018 / 16:32 WIB
KPU dan Bawaslu awasi rekening kampanye pasangan calon Presiden dan Wapres
ILUSTRASI. Penetapan Peserta Capres Cawapres Pemilu 2019


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan mengawasi dana kampanye dari masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Kepala Biro Bawaslu La Bayoni mengatakan, saatini pihaknya telah menerima rekening dana khusus kampanye dari masing-masing paslon yang sudah didaftrakan di KPU. Selanjutnya, Bawaslu akan terus mengawasi dana kampanye itu.

"Kemungkinan dana gelap pasti ada, makanya kami akan tracking terus," katanya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (24/9).

"Tadi malam, Bawaslu sudah minta ke KPU lapoan sari tim kampanye baik kampanye presiden dan legislatif dan parpol jadi terlihat dana kampanye berapa? sampai akhir berapa? dari awal sampe akhir akan dipantau terus," lanjut dia.

Sementara itu, Kepala Biro Tekmas KPU Nur Syarifah menambahkan, pada dasarnya dana kampanye itu harus jelas identitas siapa. "Penyumbangnya harus jelas. maka harus juga disebutkan jelas dari siapa dan nomor teleponnya berapa, npwp juga berapa," jelasnya.

Maka itu, jika ada dana sumbanganyang belum jelas seperti Hamba Allah, maka itu akan ditelusuri oleh Bawaslu. "Pokoknya harus jelas," tegas Nur.

Berdasrakan Peraturan KPU No. 24/2018 Pasal 10 ayat 1 dan 2 disebutkan dana kampanye yang berasal dari sumbangan perseorangan jumlahnya paling banyak sebesar Rp 2,5 miliar dan untuk perushaan atau badan usaha non pemerintah maksimal Rp 25 miliar.

Selain itu, KPU juga menegaskan paslon presiden dan wakil presiden tidak boleh menerima dana dari pihak asing dan dari kepemerintahan. Jika terbukti dana asing sudah dipergunakan maka, paslon wajib menyetorkan dana tersebut ke kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir.

Selain itu, tim kampanye juga diwajibkan untuk melaporkan rekening khusus tersebt kepada KPU tiga kali selama masa kampanye berlangsung. "Awal, pertengahan dan akhir kampanye, makanya kta akan pantau terus dari awal sampai akhir," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×