Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik akan membatalkan calon kepala daerah yang menggunakan ijazah palsu. Bahkan, bukan tidak mungkin KPU akan pidanakan calon kepalada daerah yang menggunakan ijazah palsu mengunakan gelar akademik tidak syah.
"Bukan tidak mungkin administrasi pencalonannya dibatalkan sebab itu masuk ranah pidana karena sudah memberikan keterangan tidak benar," ujar Husni di kantor KPK pada Kamis (30/7).
KPU dan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) telah menandatangani nota kesepahaman dengan KPU dalam kerja sama verifikasi keabsahan ijazah perguruan tinggi calon kepala daerah. Nota kesepahaman ditandatangani oleh Menristekdikti Mohamad Nasir dan Ketua KPU Husni Kamil Manik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News