Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku belum menerima pendaftaran pasangan calon kepala daerah lagi selama waktu perpanjangan pendaftaran.
Sebelumnya, KPU telah memperpanjang waktu pendaftaran yang sedianya ditutup pada 10 Januari lalu, kemudian dibuka kembali pada 14 Januari hingga 16 Januari. Perpanjangan waktu dilaksanakan lantaran masih ada 13 daerah yang hanya memiliki pasangan calon tunggal.
"Belum ada lagi yang mendaftar, kami juga sedang menunggu," balas pesan pendek Komisioner KPU Ilham Saputra kepada Kontan.co.id, Selasa (16/1).
Sementara itu, dalam Pilkada 2018 yang akan digelar di 171 daerah, sebanyak 13 daerah yang miliki paslon tunggal adalah Kab. Tangerang, Kab. Karanganyar, Kab. Lebak, Kab. Pasuruan, Kab. Tapin, Kab. Mamasa, Kab. Enrekang. Kemudian Kab. Puncak, Kab. Padang Lawas Utara, Kab. Jayawijaya, Kab. Minahasa Utara, Kota Tangerang, dan Kota Prabumulih.
Jumlah paslon tunggal pada Pilkada 2018 meningkat dibandingkan dengan Pilkada sebelumnya.
Pada Pilkada 2015, hanya ada tiga paslon tunggal dari total 269 daerah yaitu Kab. Tasikmalaya, Kab. Blitar, dan Kab. Timor Tengah Utara. Sementara pada Pilkada 2017 ada sembilan paslon tunggal di 101 daerah yaitu Kab. Buton, Kab. Landak, Kab. Pati, Kab. Tambrauw, Kab. Tulang Bawang Barat, Kab. Maluku Tengah, Kota Sorong, Kota Tebing Tinggi, dan Kota Jayapura.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News