kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

KPU: 35 Petugas Pemilu Meninggal Dunia


Sabtu, 17 Februari 2024 / 06:45 WIB
KPU: 35 Petugas Pemilu Meninggal Dunia
ILUSTRASI. KPU mengatakan terdapat 35 petugas pemilu 2024 yang meninggal dunia. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan terdapat 35 petugas pemilu 2024 yang meninggal dunia. Hal itu merupakan data per 16 Februari 2024 pukul 18.00 WIB.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, jumlah petugas pemilu yang meninggal dunia terdiri dari 3 orang panitia pemungutan suara (PPS), 23 orang kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), dan 9 orang Linmas (perlindungan masyarakat). 

Selain itu, terdapat 3.909 orang sakit. Jumlah tersebut terdiri dari 119 orang panitia pemilihan kecamatan (PPK), 596 orang PPS, 2.878 orang KPPS, dan 316 orang Linmas. 

Baca Juga: KPU Buka Suara Soal Problem Sirekap

Hasyim mengatakan, santunan kecelakaan kerja yang meninggal dunia bagi penyelenggara Ad Hoc Pemilu diatur berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2023.

Besaran santunan telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. 

"Untuk besaran santunan sebesar Rp 36 juta dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta," ujar Hasyim, Sabtu (17/2).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×