Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan PT Bank BRI Tbk, PT Asuransi Jiwa BRIngin Jiwa Sejahtera, dan PT Heksa Eka Life Insurace (Heksalife) terbukti melakukan monopoli terkait kerja sama penjualan produk asuransi (bancassurance) jiwa bagi debitur kredit pemilikan rumah (KPR).
Ketua Majelis Komisi Sukarmi dalam putusannya menyatakan bahwa terlapor I (BRI), terlapor II (BRIngin) dan terlapor III (Heksa) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 ayat 2 dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Oleh karena itu KPPU menjatuhkan denda terhadap BRI sebesar Rp 25 miliar, BRIngin sebesar Rp 19 miliar dan Heksa sebesar Rp 13 miliar. Majelis Komisi juga menetapkan pembatalan perjanjian-perjanjian yang memuat persyaratan kewajiban debitur KPR BRI hanya menggunakan asuransi jiwa dari BRIngin dan Heksa.
Dalam putusannya pada Selasa (11/11), majelis komisi juga memerintahkan kepada BRI untuk menghentikan kegiatan tersebut. Majelis Komisi mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan yakni, ketiga terlapor tidak menyerahkan dokumen yang diminta dalam persidangan secara cepat dan tepat waktu sesuai prosedur yang diberikan majelis komisi dalam persidangan, dan ketiga direktur utama tidak hadir dalam sidang pemeriksaan. Sementara hal yang meringankan yakni selalu bersikap sopan dan mengikuti tata tertib persidangan.
Sebelumnya Tim Investigasi KPPU menemukan adanya upaya BRI untuk menghalangi masuknya perusahaan asuransi lain dalam memberikan layanan asuransi kepada para debitur KPR-nya. BRI hanya bekerja sama dengan BRIngin dan Heksa untuk memberikan layanan tersebut.
BRI kemudian membentuk konsorsium dua perusahaan asuransi itu dengan BRingin sebagai ketua konsorsium dan Heksa sebagai anggota konsorsium sehingga perusahaan asuransi lain tak bisa masuk. Akibatnya, nasabah KPR BRI tak punya pilihan asuransi lain. Padahal dalam Surat Edaran Bank Indonesia diatur bahwa setiap bank wajib memberikan alternatif kepada debiturnya, minimal tiga perusahaan asuransi.
Selain itu, Tim Investigasi KPPU juga menemukan adanya upaya BRI dalam menetapkan persyaratan yang hanya bisa dipenuhi kedua perusahaan asuransi itu sehingga menutup kemungkinan perusahaan asuransi lainnya menjadi rekanan BRI. Persyaratan yang dimaksud yakni seperti persyaratan tarif premi, free cover limit, dan mekanisme pembayaran klaim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News