Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusulkan adanya pembatasan hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit. Hal ini merespon adanya rencana pemerintah melakukan audit terhadap perusahaan kelapa sawit.
Ketua KPPU Ukay Karyadi menyarankan, pemerintah perlu membatasi HGU perkebunan kelapa sawit per kelompok usaha. Apalagi berdasarkan pemetaan yang dilakukan KPPU, diketahui terdapat 8 kelompok usaha produsen minyak goreng yang rata-rata juga memiliki perkebunan kelapa sawit.
“Jadi bukan berdasarkan per perusahaan, tapi kelompok usaha, karena kami mencatat bahwa industri minyak goreng walaupun pemain nya banyak 70 an produsen nya, tetapi jika dikerucutkan (berdasarkan kelompok usaha) tidak banyak,” kata Ukay dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/5).
Baca Juga: Dugaan Kartel Minyak Goreng, KPPU Telah Layangkan Panggilan ke-41 Pihak
Meski begitu, KPPU belum bisa menyebutkan batas ideal HGU perkebunan kelapa sawit. Ukay bilang, pembatasan HGU perkebunan kelapa sawit nantinya dapat menjadi salah satu upaya mewujudkan visi presiden terkait redistribusi lahan. “Redistribusi lahan bisa dilakukan dengan mengevaluasi HGU yang dimiliki oleh kelompok kelompok usaha besar di perkebunan sawit,” ucap Ukay.
Direktur Kebijakan Persaingan KPPU Marcellina Nuring menambahkan, berdasarkan data hasil penelitian pusat penelitian dan pengembangan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada tahun 2019 menyebutkan gini rasio (ketimpangan) tanah HGU di Indonesia sebesar 0,77 (ketimpangan tinggi).
Selain itu, berdasarkan data BPS dan Kementerian Pertanian tahun 2019, jumlah pekebun rakyat mencapai 99,92% dari total pelaku usaha perkebunan sawit tetapi hanya menguasai 41,35% lahan. Sedangkan, jumlah perusahaan perkebunan swasta hanya 0,07% dari total pelaku usaha perkebunan sawit tetapi menguasai lahan seluas 54,42%.
Lalu, jumlah perusahaan perkebunan negara hanya 0,01% dari total pelaku usaha perkebunan sawit dan menguasai lahan sebesar 4,23%.
Padahal, UU nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU Agraria) pasal 7 mengatur adanya larangan penguasaan dan kepemilikan tanah yang melampaui batas. Namun peraturan turunan UU Pokok Agraria tidak ada yang mengatur batasan maksimal luasan hak atas tanah, termasuk HGU.
Baca Juga: Kejagung Periksa Enam Orang Saksi Untuk Kasus Ekspor CPO dan Turunannya
Selain itu, dalam UU nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, pasal 14 mengatur ketentuan pemerintah pusat untuk menetapkan batasan luasan minimum dan maksimum penggunaan lahan untuk usaha perkebunan.
Nuring menyatakan, pengaturan pembatasan penguasaan lahan berupa HGU/IUP dalam kelompok usaha penting dilakukan. Sebab, tanpa pembatasan akan terjadi ketimpangan perbedaan akses terhadap sumber daya alam (SDA) antara pihak yang kuat berhadapan dengan yang lemah posisi tawarnya.
Hal ini berpotensi membawa permasalahan persaingan usaha terkait penguasaan lahan dan kontrol di sisi hilir produk. “Perlu pembatasan pemberian hak guna usaha atau IUP kepada kelompok badan usaha karena penguasaan aset (lahan) dapat mengakibatkan peningkatan konsentrasi di struktur pasar hulu dan hilirnya,” ucap Nuring.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News