kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPPU: Tujuh perusahaan tidak terbukti kartel garam


Selasa, 30 Juli 2019 / 15:35 WIB
KPPU: Tujuh perusahaan tidak terbukti kartel garam


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan tujuh perusahaan terlapor dugaan kartel garam tidak terbukti melakukan kartel garam.

Ketujuh perusahaan terlapor itu antara lain, PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA), PT Susanti Megah (SM), PT Niaga Garam Cemerlang (NGC), PT Unicem Candi Indonesia (UCI), PT Cheetam Garam Indonesia (CGI), PT Budiono Madura Bangun Persada (BMBP) dan PT Sumatraco Langgeng Makmur (SLM).

Baca Juga: Kemenperin mendorong agar terjadi perbaikan kualitas garam lokal

"Menyatakan bahwa terlapor I, terlapor II, terlapor III, terlapor IV, terlapor V, terlapor VI, dan terlapor VII tidak terbukti melanggar pasal 11 Undang-Undang nomor 5 tahun 1999," kata Ketua Majelis Komisi Dinni Melanie, saat membacakan amar putusan Senin (29/7).

Majelis Komisi menyimpulkan, kelangkaan garam impor pada semester I tahun 2015 dikarenakan keterlambatan terbitnya izin impor yang baru diterbitkan pada semester II tahun 2015 yakni dibulan 7 Juli 2015.

Selanjutnya, bahwa tidak terbukti kenaikan harga secara signifikan yang dilakukan oleh para terlapor secara bersama-sama. Maka tidak terjadi praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan dari pengaturan produksi yang dilakukan oleh para terlapor.

Kuasa Hukum PT Unicem Candi Indonesia (UCI) Leni Poernomo bersyukur atas putusan tersebut. Artinya, UCI tidak terbukti melakukan kartel. "Alhamdulillah lancar perusahaan kami tidak terbukti kartel, UU no 5 tahun 1999 pasal 11 sudah tidak terbukti kartelnya," kata Leni usai persidangan Senin malam (29/7).

Baca Juga: Petani berharap pemerintah segera tetapkan harga pembelian garam

Senada, Kuasa Hukum PT Susanti Megah, Sutrisno menyatakan, kliennya tidak melakukan kesepakatan harga seperti yang terjadi pada kartel. Menurut dia, justru yang terjadi adalah persaingan harga antar perusahaan.

"Harga ngga pernah disepakati bahwa ini harus sekian, kalau majelis hakim mengatakan tidak ada kartel ya memang betul kami tidak melakukan kartel," ujar dia.

Kuasa Hukum PT Niaga Garam Cemerlang Johannes Sitepu menyatakan, putusan itu berarti bahwa investigator KPPU tidak dapat membuktikan adanya dugaan kartel seperti kerugian masif dan terganggunya perekonomian negara.

"Sesuai dengan fakta memang tidak ada yang terganggu, konsumen juga merasa tidak terganggu," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×