kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.279   -61,00   -0,37%
  • IDX 7.197   29,88   0,42%
  • KOMPAS100 1.050   4,69   0,45%
  • LQ45 817   2,13   0,26%
  • ISSI 225   1,09   0,49%
  • IDX30 426   0,49   0,11%
  • IDXHIDIV20 505   0,19   0,04%
  • IDX80 118   0,25   0,21%
  • IDXV30 120   0,36   0,30%
  • IDXQ30 139   -0,05   -0,03%

KPPU tingkatkan kerja sama dengan instansi lainnya


Selasa, 15 Mei 2018 / 18:04 WIB
KPPU tingkatkan kerja sama dengan instansi lainnya
ILUSTRASI. Komisioner KPPU Periode 2018-2023


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan meningkatkan kerja sama dengan instansi lain. Permasalahan mengenai persaingan usaha dinilai tidak hanya melekat pada KPPU.

Pembahasan mengenai persaingan usaha juga terdapat pada instansi lainnya. "Rencana sinergi dengan institusi lain ke depan akan kita tingkatkan lagi," ujar Ketua KPPU periode 2018-2023 Kurnia Toha kepada media, Selasa (15/5).

Kurnia bilang, untuk mencapai kondisi persaingan usaha yang baik perlu keterlibatan instansi lain. Kinerja KPPU dinilai tidak maksimal bila tidak terdapat kerja sama dengan instansi lain.

Wewenang KPPU terhadap persaingan usaha hanya pada pengawasan. Kurnia bilang peran selebihnya ada pada institusi lain.

Kerja sama KPPU dengan instansi lain dinilai bukanlah hal baru. Sebelumnya KPPU telah menjalin kerja sama dengan beberapa instansi.

"Sebelumnya ada kerja sama dengan Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)," terang komisioner KPPU Chandra Setiawan.

Chandra yang menjadi komisioner pada periode sebelumnya pun mengungkapkan terdapat kasus KPPU yang dilimpahkan kepada KPK. Salah satunya adalah kasus KTP elektronik yang berasal dari temuan KPPU.

Selain itu ada pula kasus yang merupakan limpahan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Temuan BPK mengenai pengadaan barang pada suatu instansi menjadi bahan pemeriksaan lanjutan oleh KPPU.

Selain pada kasus, kerja sama juga dilakukan pada tahap pendidikan. "KPPU juga kerja sama dengan MA untuk pelatihan hakim mengenai hukum persaingan usaha," jelas Chandra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×