Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Tim investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan kejanggalan data yang diperoleh, baik dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, maupun pihak terkait tata niaga importasi bawang putih.
"Kita akan pelajari semua yang berhubungan dengan data-data dari berbagai sumber, ada kartu kendali dari Kemendag, ada PIB (persetujuan impor barang) yang kemudian realisasi impor itu dimiliki bea cukai. Bisa jadi, Kementan yang punya data. Masa kemudian dengan sumber yang sama datanya bisa beda-beda," ujar investigator KPPU, Moh Noor Rofiq, seusai sidang perkara dugaan kartel bawang putih di Gedung KPPU, Jakarta, pada Senin (23/9) sore.
Secara lebih spesifik, aturan dan kewenangan memberikan cap atau stempel pada kartu kendali dibahas panjang lebar dalam persidangan hari ini. Ini menjadi penting, lanjut Rofiq, karena investigator ingin melakukan validasi terhadap keterangan-keterangan yang disampaikan. "Apakah kemudian ada cap atau stempel adalah validasi yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," ujarnya.
"Kartu kendali atau yang masuk ke INSW (Indonesia National Single Window) harusnya itu klop antar Kemendag dan DJBC. Memang itu yang ingin kita pertegas. Data itu penting karena dugaan kita berhubungan dengan pasokan itu," lanjut Rofiq.
Rofiq menegaskan, kartu kendali merupakan salah satu hal yang bisa menjadi pertimbangan, apakah data yang tertulis di dalamnya berhubungan dengan data yang sudah dimiliki oleh KPPU. Selain dari kartu kendali, surat pemberitahuan pengeluaran barang (SPPB) dari DJBC juga menjadi salah satu alat bukti.
Sementara itu, Menteri Pertanian (Mentan) Suswono yang absen dalam persidangan tadi pagi, lanjut Rofiq, akan dimintai keterangan soal mundurnya rekomendasi persetujuan impor hortikultura (RIPH). "Mentan kita panggil dalam kaitannya dengan pengunduran RIPH dan tidak segera dibukanya RIPH Januari 2013. Itu kan ada jeda waktu. Sudah tahu ada supply and demand yang bergejolak, malah mundur," katanya.
Dari data yang berhasil dikumpulkan oleh KPPU, investigator mencium kejanggalan tata niaga bawang putih dari segi pengaturan volume, pengaturan waktu, dan pengaturan harga.
Sebagai informasi, dalam kasus dugaan kartel bawang putih tersebut terdapat 22 terlapor yang terdiri dari 19 importir dan 3 pimpinan instansi, yakni Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi, dan Kepala Badan Karantina Kementerian Pertanian Banun Harpini. (Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News