kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45909,31   7,91   0.88%
  • EMAS1.354.000 1,65%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPPU teliti dugaan praktik monopoli jasa kargo ekspor benih bening lobster


Kamis, 12 November 2020 / 19:28 WIB
KPPU teliti dugaan praktik monopoli jasa kargo ekspor benih bening lobster
ILUSTRASI. Komisi Pengawas Persaingan Usaha logo KPPU


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melihat ada indikasi persaingan usaha tidak sehat dalam jasa kargo ekspor benih bening lobster (BBL).

“Bukan soal benihnya, namun persoalan logistiknya, forwarding nya,” kata Komisioner KPPU Guntur S Saragih, Kamis (12/11).

Guntur menilai persaingan bisnis jasa freight forwarding dalam pengiriman lobster haruslah dilakukan secara sehat. Sehingga menciptakan kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.

“Posisi pasar monopoli tadi terendus terjadinya pola kegiatan usaha yang tidak efisien. Diantaranya pintu masuk untuk melakukan ekspor terkonsentrasi hanya di satu titik yaitu di Bandara Soekarno-Hatta,” ujar dia.

Baca Juga: Ada ruang penurunan 25%, akankah harga BBM turun?

Guntur mengatakan, pelaku usaha ekspor BBL sebagian berada di Sumatra, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Sehingga pengiriman ekspor yang hanya melalui satu bandara dapat menciptakan inefisiensi bagi biaya pengiriman dan risiko yang harus ditanggung oleh pelaku usaha.

Padahal, lanjut dia, pilihan bandar udara yang dapat menjadi akses pengiriman tidak hanya Bandara Soekarno Hatta. Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Nomor 37 Tahun 2020 tentang Tempat Pengeluaran Khusus Benih Bening Lobster dari Wilayah Negara RI telah menetapkan adanya 6 (enam) bandara yang direkomendasikan untuk pengiriman BBL ke luar negeri.

Yakni Bandara Soekarno Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Internasional Lombok, Bandara Kualanamu Medan dan Bandara Hasanuddin Makassar.

Baca Juga: Selama 2019, KPPU telah memutus 29 perkara, berapa nilai dendanya?

“Secara praktek, seharusnya dengan memperhatikan sebaran lokasi pembudidaya lobster, maka biaya yang dikeluarkan eksportir akan lebih murah apabila keenam bandara yang direkomendasikan dapat difungsikan sebagai tempat pengeluaran BBL,” terang dia.

Guntur mengatakan, dengan biaya pengiriman domestik yang lebih rendah tersebut, maka harga BBL akan lebih bersaing di pasar. Tingkat risiko mortalitas BBL juga akan turun, karena BBL dapat diterima di Negara tujuan dalam kondisi segar dan dapat memberikan keuntungan bagi eksportir.

“Memperhatikan hasil tinjauan kebijakan tersebut, KPPU memutuskan untuk memulai penelitian perkara inisiatif atas dugaan praktik monopoli di jasa kargo ekspor benih bening lobster sejak bulan ini untuk memperoleh bukti-bukti atas dugaan praktik monopoli di jasa tersebut,” jelas Guntur.

Sebagai informasi, dalam menyikapi permasalahan ekspor benih bening lobster, KPPU telah melakukan advokasi sejak Juli 2020 dan telah memanggil para pihak terkait.

Seperti Asosiasi Pengusaha Kelautan dan Perikanan Indonesia (APKPI), Asosiasi Budidaya Ikan Laut Indonesia (ABILINDO), Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap dan Direktorat Jenderal Budidaya Perikanan (Kementerian Kelautan dan Perikanan) dan beberapa pelaku usaha kargo.

Baca Juga: Inilah 8 masalah Garuda Indonesia di bawah Dirut Ari Askhara

“Dari hasil tersebut, KPPU menemukan bahwa tidak ada kebijakan dari pemerintah untuk menunjuk kepada satu pelaku usaha freight forwarding untuk menangani jasa kargo ekspor benih bening lobster (BBL),” ujar Guntur.

Meskipun demikian, terjadinya struktur pasar monopoli dalam hal penyedia jasa freight forwarding merupakan sesuatu yang menjadi dasar bagi KPPU untuk melakukan penelitian.

“Jika ditemukan bukti pelanggaran terhadap persaingan usaha, KPPU akan melakukan tindak lanjut dalam ranah penegakan hukum,” tutur Guntur.

Selanjutnya: Soal UU Cipta Kerja, Bupati Tangerang sebut butuh percepatan investasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×