kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

KPPU tak bakal mendapat kewenangan menggeledah


Senin, 30 Januari 2017 / 19:35 WIB
KPPU tak bakal mendapat kewenangan menggeledah


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat masuk dalam tahap harmonisasi Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dalam proses tersebut, kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diminta untuk tidak tumpang tindih dengan kebijakan yang lain.

Wakil Ketua Baleg DPR Firman Subagyo mengatakan, salah satu poin yang mendapat perhatian agar tidak terjadi ketimpangan adalah terkait dengan pemambahan hak KPPU untuk mengeledah dan menyita dokumen dan barang bukti.

Baleg telah memberikan pandangan agar kewenangan KPPU hanya sebagai wasit dalam pengawasan persaingan usaha yang ada. "Dalam penyusunan UU harus taat pada azas, tidak boleh tabrakan dengan UU yang lain," kata Firman, Senin (30/1).

Kewenangan pengeledahan menurut Firman sudah seharusnya berada diwilayah penegak hukum yakni Kepolisian. Ketentuan itu tercantum dalam UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sehingga perlu kehati-hatian dalam penyusunan aturannya.

Setelah masuk Baleg, selanjutnya revisi Undang-Undang (UU) No 5 Tahun 1999 ini akan masuk dalam pembahasan lebih lanjut ditingkat Panitia Kerja (Panja). Diharapkan di bulan Februari mendatang, RUU ini bisa diparipurnakan untuk disahkan menjadi inisiatif DPR.

Sebelumnya, kalangan pengusaha menilai bila revisi UU tentang Persaingan Usaha masih butuh kajian yang lebih mendalam karena dirasa penuh kontroversi utamanya terkait dengan KPPU sebagai lembaga superbody.

Ruang lingkup KPPU berada di tiga elemen yakni sebagai eksekutif, yudikatif dan legislatif. "Sehingga sangat rawan dengan penyelewangan kekuasaan," ujar Wakil Ketua Umum Kadin Bidang CSR dan Persaingan Usaha, Suryani Motik.

Kinerja KPPU juga masih banyak kritik, penerapan asas praduga tidak bersalah sering dilalaikan. Padahal, bila perusahaan yang dituduhkan tersebut adalah perusahaan terbuka maka dampaknya akan signifikan. Dengan pengumuman yang dilakukan oleh KPPU maka saham perusahaan itu menjadi anjlok.

Sementara itu, Ketua Komite Tetap Kadin Bidang Kerja Sama Perdagangan Ratna Sari Loppies mengatakan, KPPU seharusnya bertugas sebagai wasit. "Bukan sebagai pembunuh perusahaan yang hanya menekankan pada pengenaan denda," kata Ratna.

Bila penekanan denda yang diutamakan, maka perusahaan skala kecil akan terkena dampaknya. Mereka bakal tidak dapat bersaing dengan perusahaan yang lain ditengah keterbukaan perdagangan.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×