kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45914,01   4,70   0.52%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPPU minta pemerintah tetapkan kuota ekspor rotan


Jumat, 28 Januari 2011 / 09:33 WIB
KPPU minta pemerintah tetapkan kuota ekspor rotan


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta pemerintah menertapkan kuota ekspor rotan yang mengacu pada potensi lestari rotan. Ini merupakan salah satu rekomendasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terhadap implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Ketentuan Ekspor Rotan itu

Penetapan kuota ekspor ini merupakan salah satu dari empat rekomendasi KPPU kepada SBY. Zaki Zein Badroen, Plh. Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU mengatakan, empat rekomendasi itu telah diserahkan kepada SBY pada 28 Desember 2010 lalu.

Empat rekomendasi itu yakni, pertama, menentukan kuota ekspor rotan yang mengacu pada potensi lestari rotan, kemampuan memasok industri hulu rotan dan daya serap industri pengolahan rotan dalam negeri dengan menggunakan data yang terpusat dan diperbarui secara berkala.

Kedua, KPPU meminta pemerintah menetapkan batas produksi agar suatu daerah dapat dikategorikan sebagai wilayah penghasil rotan sehingga dapat memberi peluang ekspor bagi wilayah penghasil rotan lainnya.

Ketiga, wasit persaingan usaha ini juga merekomendasikan pemerintah mengembalikan kewenangan penerbitan bukti pasok kepada pemerintah untuk mencegah terjadinya praktek abuse of dominant position dan mempermudah pengawasan dari pemerintah. Terakhir, KPPU berharap pemerintah meningkatkan sosialisasi tentang kesempatan ekspor bagi rotan yang tidak terserap dalam negeri sehingga pasar tersebut dapat terbuka bagi petani dan eksportir rotan.

Empat rekomendasi itu muncul sebagaimana temuan KPPU terkait adanya permasalahan pelaksanaan aturan menteri perdagangan itu. Pertama, pembatasan ekspor rotan dapat menghilangkan potensi nilai ekonomi yang dapat diperoleh dari ekspor rotan. Kedua, adanya kewenangan pemberian lisensi yang diberikan kepada pelaku usaha seperti bukti pasok.

Ketiga, Permendag Nomor 36 Tahun 2009 belum menjelaskan batasan jumlah produksi minimal suatu daerah dapat disebut sebagai daerah penghasil rotan. Tidak adanya batasan minimal produksi tersebut menyebabkan aturan ini berpotensi menghambat daerah penghasil rotan baru untuk dapat melakukan ekspor dari wilayahnya.

Terakhir, meskipun rotan yang tidak dapat terserap oleh industri dalam negeri dapat diekspor dengan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan Kementerian Kehutanan, namun pada kenyataannya hingga pertengahan 2010 permintaan rekomendasi tersebut hanya diajukan oleh 1 pelaku usaha.

Asal tahu saja, KPPU mengevaluasi implementasi peraturan menteri perdagangan itu karena kondisi industri rotan Indonesia yang semakin terpuruk. KPPU melihat aturan menteri perdagangan tersebut tidak dapat menyerap kepentingan semua pihak.

Sebab, implementasi aturan itu justru menyebabkan petani kesulitan untuk menjual semua rotannya. Hal ini berujung pada terpuruknya industri dalam negeri. Sementara itu rotan yang tidak dapat diserap industri pun tidak bisa diekposr karena pembatasan kuota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×