kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.924   6,00   0,04%
  • IDX 7.177   36,16   0,51%
  • KOMPAS100 1.104   8,89   0,81%
  • LQ45 875   9,22   1,06%
  • ISSI 220   0,53   0,24%
  • IDX30 447   4,78   1,08%
  • IDXHIDIV20 539   4,07   0,76%
  • IDX80 127   1,18   0,94%
  • IDXV30 134   0,38   0,29%
  • IDXQ30 149   1,18   0,80%

KPPU Koordinasi dengan PPATK Tangani TPPU Dalam Transaksi Merger dan Akuisisi


Sabtu, 16 Maret 2024 / 20:44 WIB
KPPU Koordinasi dengan PPATK Tangani TPPU Dalam Transaksi Merger dan Akuisisi
ILUSTRASI. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meningkatkan koordinasi dengan Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meningkatkan koordinasi dengan Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) khususnya untuk menangani dan mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam transaksi merger dan akuisisi.

Kedua lembaga juga akan meningkatkan koordinasi dalam penegakan hukum persaingan usaha dan pengawasan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 

Ketua KPPU Fanshurullah Asa mengatakan kerja sama formal antara pihakya dengan PPATK telah terjalin sejak 2010. Sejak saat itu, dia bilang kedua lembaga telah melakukan berbagai kegiatan pertukaran informasi, khususnya dalam proses pembuktian dan eksekusi atas Putusan KPPU.

Fanshurullah menyebut KPPU menilai bahwa lingkup kegiatan yang dilaksanakan masih belum luas dan menjangkau berbagai aspek preventif.

“Pelaksanaan tugas KPPU sangat berkaitan dengan PPATK, khususnya dalam hal pembuktian kartel atau persekongkolan melalui aliran dana perusahaan, merger, akuisisi, maupun penguasaan pasar yang mengarah pada tindak pidana pencucian uang, penentuan besaran denda, hingga pada pelanggaran kemitraan UMKM,” ujar Fanshurullah dalam keterangan resmi, Rabu (13/3).

Baca Juga: KPPU Akan Panggil Empat Fintech, Begini Komentar AFPI dan OJK

Berdasarkan pertemuan, Fanshurullah menyampaikan KPPU dan PPATK sepakat bahwa isu tindak pidana pencucian uang sangat berkaitan dengan pelanggaran hukum persaingan usaha.

Oleh karena itu, kedua lembaga menilai perlu untuk makin intensif dalam berdiskusi atau melaksanakan kajian guna mendeteksi potensi tindak pidana tersebut dalam mempengaruhi persaingan bisnis di pasar, khususnya berkaitan dengan transaksi merger dan akuisisi.

“Transaksi akuisisi oleh perusahaan dapat digunakan sebagai sarana untuk pencucian uang. Jadi, penting bagi KPPU untuk mengetahui penerima manfaat dari suatu transaksi,” ungkapnya. 

Sementara itu, Fanshurullah menyatakan KPPU dalam menjalankan tugas tentu perlu bantuan dari segala lini, termasuk dari PPATK, dalam hal analisis transaksi keuangan dan laporan transaksi keuangan sesuai kewenangan PPATK. 

Ke depan, dia menerangkan kerja sama antarkedua lembaga akan diperkuat di bidang penegakan hukum, diskusi atau penelitian terkait hubungan tindak pidana pencucian uang dan persaingan usaha, pengawasan kemitraan, sharing knowledge, maupun pelatihan bersama, khususnya dalam mendukung prioritas KPPU.

"Kami berharap PPATK dapat membantu KPPU untuk melakukan proses penegakan hukum lebih dalam lagi, terutama pada sektor-sektor seperti tender, digital, energi, pangan, dan e-Commerce," kata Fanshurullah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×