kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45904,03   -19,46   -2.11%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPPU kaji pasal bayar denda sebelum banding


Jumat, 11 Januari 2019 / 14:08 WIB
KPPU kaji pasal bayar denda sebelum banding


Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengkaji pasal mengenai pembayaran denda sebelum pengajuan banding. Perusahaan yang diputuskan bersalah oleh KPPU diwajibkan membayar denda 10% sebelum mengajukan banding.

Pasal tersebut menjadi penghambat selesainya revisi Undang Undang (UU) Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. "Ada tambahan pembayaran 10% denda sebelum banding masih belum sepakat," ujar Komisioner KPPU, Guntur Syahputra saat acara diskusi, Jumat (11/1).

Guntur bilang pasal tersebut memiliki efek positif dan negatif bagi KPPU. Pasal yang baru menjadi masalah menjelang akhir disahkannya revisi UU ini belum dibahas secara mendalam oleh KPPU. Hal itu terkait tindak lanjut bila KPPU kalah dalam banding yang dilakukan. Bila 10% denda yang dibayar diawal harus dikembalikan maka perlu ada mekanisme khusus.

"Aturan 10% ini baru muncul, kami sedang memikirkan bagaimana pengembaliannya jujur kami belum sepakat," terang Guntur. Meski begitu Guntur tidak menampik adanya dampak positif dari aturan tersebut. Aturan tersebut dinilai bisa meningkatkan kepatuhan perusahaan untuk membayar denda.

Sebelumnya, beberapa poin yang menjadi perdebatan telah disepakati oleh pemerintah bersama DPR. Antara lain adalah perubahan skema kewajiban laporan merger dari post merger notification menjadi pre merger notification.

Selain itu ada pula perubahan denda yang menggunakan persentase. Ditambah dengan perubahan pengertian pelaku usaha yang memberikan kewenangan pada KPPU untuk menindak pelaku usaha nasional mau pun asing yang berdampak bagi Indonesia.

Guntur juga bilang terdapat perubahan struktur di KPPU dengan penambahan Sekretariat Jenderal (Setjen). "KPPU punya Setjen sehingga bisa mengelola Aparatur Sipil Negara (ASN) sendiri," jelas Guntur.

Ia berharap revisi UU no 5/1999 tersebut dapat segera diselesaikan. Saat ini pembahasan revisi UU tersebut telah masuk dalam tahap harmonisasi dan menunda rapat Panitia Kerja (Panja) akibat masih ada hal yang perlu dibahas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×