kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.056   72,62   1,04%
  • KOMPAS100 1.055   15,00   1,44%
  • LQ45 829   12,33   1,51%
  • ISSI 214   1,30   0,61%
  • IDX30 423   7,18   1,73%
  • IDXHIDIV20 510   7,60   1,51%
  • IDX80 120   1,78   1,50%
  • IDXV30 125   0,87   0,70%
  • IDXQ30 141   2,08   1,49%

KPPU Jatuhkan Denda Rp 71,28 Miliar ke 7 Perusahaan Minyak Goreng


Senin, 29 Mei 2023 / 06:10 WIB
KPPU Jatuhkan Denda Rp 71,28 Miliar ke 7 Perusahaan Minyak Goreng


Sumber: Reuters | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dianggap membatasi penjualan minyak goreng, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda bagi tujuh perusahaan minyak goreng pada Jumat (26/5), hingga senilai Rp 71,28 miliar.

KPPU dalam siaran persnya, Sabtu (27/5), menyebut, ketujuh perusahaan minyak goreng tersebut melakukan pelanggaran karena membatasi penjualan di tengah langkanya pasokan minyak goreng di tahun lalu.

KPPU melakukan penyelidikan kasus ini pada tahun lalu setelah lonjakan harga minyak goreng dan memaksa pemerintah Indonesia untuk menerapkan pembatasan sementara atas harga eceran minyak goreng.

Tak hanya itu, pemerintah juga larangan ekspor minyak sawit mentah (CPO) selama tiga minggu, bahan yang digunakan sebagai minyak goreng di Indonesia. Indonesia adalah produsen minyak sawit terbesar di dunia.

Baca Juga: Kasus Kartel Minyak Goreng, Bukti yang Diajukan KPPU Dinilai Tidak Cukup Kuat

Tujuh dari 27 perusahaan dalam kasus tersebut dinyatakan bersalah membatasi distribusi minyak goreng merek mereka sementara batas harga eceran berlaku pada awal 2022, kata Dinni Melanie, yang memimpin panel KPPU.

Ketujuh perusahaan yang dijatuhi denda KPPU tersebut antara lain Salim Ivomas Pratama, salah satu unit perusahaan makanan terbesar di Indonesia Indofood Group.

Selain itu juga dua unit bisnis Wilmar Group. Salim Ivomas dan Wilmar tidak segera menanggapi permintaan komentar dari Reuters.

Perusahaan-perusahaan ini diperintahkan untuk membayar denda mulai dari Rp 1 miliar rupiah hingga Rp 40,9 miliar.

Namuun, Wilmar mengatakan dalam email kepada Reuters pada hari Sabtu bahwa pihaknya kecewa dengan keputusan tersebut dan yakin fakta tersebut "mungkin telah disalahartikan" oleh KPPU.

"Selama periode yang relevan ... operasi minyak goreng kami khususnya, dan industri kami secara umum, dipengaruhi oleh masalah rantai pasokan yang parah yang berdampak pada pengiriman minyak goreng," kata juru bicara Wilmar.

Salim Ivomas tidak menanggapi permintaan komentar dari Reuters.

Baca Juga: Begini Duduk Perkara Utang Minyak Goreng Kemendag ke Aprindo Menurut KPPU

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×