kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

KPPU diminta jelaskan kriteria monopoli


Kamis, 20 Oktober 2016 / 21:47 WIB
KPPU diminta jelaskan kriteria monopoli


Sumber: Antara | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengharapkan kejelasan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai kriteria pemasaran produk yang termasuk praktik monopoli.

"Misalnya, kriteria pasar 'kan lebih dari 50% lebih menjadi satu monopoli. Ini perlu diperiksa KPPU, perilakunya seperti apa sehingga bisa menjadi monopoli," kata Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo Danang Girindrawardana di Kantor Wakil Presiden Jusuf Kalla, Jakarta, Kamis (20/10).

Selain kriteria pasar, Danang juga menilai KPPU perlu melihat faktor dominasi sebagai indikator perusahaan dapat dicurigai melakukan monopoli atau tidak.

"Kita ingin kriteria tentang jenis aktivitas manajemen yang berkaitan dengan dunia marketing (pemasaran) yang dilarang, karena belum jelas, ini 'kan repot," kata dia.

Salah satu contoh dominasi, Danang menyebutkan ketidakjelasan kriteria pelarangan terhadap sebuah toko yang hanya menjual merek tertentu padahal toko itu bukan sebuah branded sale atau toko khusus sebuah merek tertentu.

Masalah kemudian muncul jika produsen merek lain mengadukan toko itu kepada KPPU karena dia tidak bisa menjual produknya di sana.

"Itu maksud saya, kriteria itu harus ada didepan sebelum bisa dihukum," kata Danang.

Berdasarkan catatan Apindo, hingga Oktober 2016 terdapat tujuh perusahaan yang menerima teguran maupun sanksi dari KPPU atas praktik monopoli.

"Sebagian besar 'consumer goods' (makanan, minuman, kebutuhan sehari-hari), komunikasi belum ada, tapi dominasi ada di BUMN 'kan?" kata Danang yang menolak menyebutkan nama-nama perusahaan tersebut.

Sebelumnya, Apindo yang diwakili Danang, Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf, dan Wakil Ketua Bidang Tata Pengelolaan Korporasi yang Baik (GCG) dan Kewajiban Sosial Perusahaan Suryani Motik menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk konsultasi penguatan fungsi KPPU, termasuk pengawasan persaingan usaha, persetujuan merger dan akuisisi perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×